Camat Tembalang Minta Maaf dan Beri Klarifikasi Terkait Penolakan Berkas Warga
Daniel Ari Purnomo June 02, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Viral di media sosial sebuah narasi yang menyebut Camat Tembalang, Kota Semarang, enggan memberikan tanda tangan saat dimintai layanan administrasi oleh seorang warga.

Narasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, yang secara spesifik menyebut Camat Tembalang bernama Eko Agus Padang Haryanto menolak menandatangani dokumen yang dibutuhkan warganya sebagai salah satu syarat proses persidangan di pengadilan.

Dalam unggahan yang beredar luas tersebut, jawaban yang diterima oleh warga dinilai sama sekali tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik dari seorang abdi negara.

Baca juga: Siswa Nekat Konvoi dan Pakai Knalpot Brong di Kabupaten Semarang Bakal Ditindak Tegas

"Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye! (Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?)" demikian kutipan yang ditampilkan dalam narasi unggahan, mengutip laporan dari seorang warga terkait jawaban ketus sang Camat.

Menanggapi viralnya narasi negatif tersebut, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya buka suara. Ia mengklarifikasi bahwa permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan surat keterangan satu nama yang rupanya melibatkan tiga data berbeda.

Ia menyebut, terdapat perbedaan nama yang mencolok dalam sejumlah dokumen yang diajukan oleh pemohon.

"Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad," ujarnya saat memberikan klarifikasi di kantornya, Selasa (2/6/2026).

Eko mengklaim perbedaan nama tersebut menjadi alasan logis mengapa pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

"Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu," katanya menambahkan.

Eko turut menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar secara administrasi antara kesalahan penulisan huruf dalam nama dengan perubahan nama yang bersifat substansial.

Menurutnya, apabila hanya terjadi kesalahan perbedaan huruf, maka koreksi data dapat langsung diproses melalui Dispendukcapil. Namun, jika nama yang tercantum benar-benar berbeda, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori perubahan nama.

"Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama," ujarnya merinci.

Ia juga menekankan bahwa seorang camat tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengubah ataupun menetapkan data kependudukan warganya secara permanen.

"Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil," kata Eko.

Di sisi lain, Eko tidak menampik adanya warga yang datang ke kantornya untuk mengajukan permohonan tersebut. Ia menyebut, peristiwa adu argumen itu terjadi tatkala seorang warga datang ke kantor kecamatan pada hari Jumat (29/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Meski membenarkan waktu kejadian, ia enggan merinci identitas asal warga tersebut.

"(Warga dari Kelurahan mana) tidak perlu saya detailkan," ucapnya singkat.

Atas viralnya narasi yang menyudutkan dirinya itu, Eko secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan masyarakat luas.

"Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi," katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut pasca-kejadian, ia menyebut pihak Kecamatan Tembalang akan segera melakukan evaluasi pelayanan. Pihaknya berjanji akan menyusun buku panduan pelayanan yang berisi prosedur kelengkapan, persyaratan, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat.

"Beberapa hal yang nanti akan kami perbaiki dalam pelayanan kami antara lain satu nanti kami akan menyiapkan buku manual, manual book yang berisikan petunjuk dan prosedur pelayanan termasuk FAQ," ujarnya berjanji.

Ia menambahkan, Kecamatan Tembalang ke depannya juga berencana menyediakan contoh surat pernyataan beserta daftar dokumen pendukung yang mutlak harus dipenuhi oleh pemohon sebelum nekat mengajukan layanan administrasi.

"Kami di Kecamatan, kelurahan, produk hukumnya adalah surat keterangan. Surat keterangan itu didasari adalah dari surat pernyataan yang bersangkutan. Untuk itu nanti kami akan berikan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon," imbuhnya memungkasi penjelasan. (idy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.