Sebut Ada Kekeliruan JPU Dalam Dakwaan Korupsi KUR Rp 1,9 M, Ian Roni Ajukan Eksepsi
M Iqbal June 02, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026). Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini menerima dakwaan JPU.

Sidang sendiri dipimpin Yofistian sebagai hakim ketua serta dua hakim anggota.

Usai persidangan, kuasa hukum Ian Roni, Sutama Sihombing, mengatakan mengajukan eksepsi dilakukan pihaknya karena menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dalam dakwaan JPU. Pihaknya pun akan menyusun nota eksepsi yang akan  disampaikan pada sidang berikutnya.

"Kami menilai masih terdapat kekeliruan jaksa dalam dakwaannya. Ini nanti akan ditindaklanjuti dalam nota perlawanan yang akan dilaksanakan pada pekan depan," ujarnya.

Menurut dia, kliennya juga tidak menerima aliran dana sebagaimana yang disebutkan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut. Tuduhan bahwa Ian Roni memperoleh keuntungan dari penyaluran kredit bermasalah itu masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Selain itu, pihaknya juga tidak sepenuhnya sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Ian Roni tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai mantri bank saat melakukan verifikasi calon debitur.

"Soal profesional atau tidak profesional dalam menjalankan tugas, itu masih bisa diperdebatkan," kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat orang, yakni Ian Roni Hutagalung, Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat pada salah satu unit bank milik negara di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Tiga terdakwa lainnya yakni Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto menyatakan menerima dakwaan yang diajukan JPU. Hanya Ian seorang yang mengajukan eksepsi.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Ia untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. Yakni pada 8 Juni nanti.

Setelah sidang eksepsi, JPU akan memberi tanggapan atas eksepsi terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela, apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ian Roni yang bertugas sebagai mantri bank tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional ketika melakukan pemeriksaan terhadap aset maupun usaha milik para calon debitur.

Akibatnya, sejumlah kredit yang kemudian disalurkan diduga diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan program KUR.

Jaksa menjelaskan, kredit-kredit tersebut selanjutnya dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai. Kondisi itu disebut berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di unit bank tersebut.

Selain Ian Roni, terdakwa Asyifa Muliani didakwa berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Asyifa membantu mencari calon penerima kredit dengan nilai plafon masing-masing mencapai Rp 100 juta.

Sementara itu, Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman didakwa menerima atau menikmati aliran dana kredit yang telah dicairkan.

Jaksa menyebut penyaluran KUR tersebut berlangsung pada tahun 2023. Masing-masing debitur memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp 100 juta.

Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa para penerima kredit tidak memenuhi salah satu persyaratan utama program KUR, yakni memiliki usaha yang aktif dan layak menerima pembiayaan.

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank pada Juli 2023.

Dari hasil audit tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.