TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Wajo angkat suara terkait aturan baru soal kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 22 persen dari laba bersih bagi PT dan CV.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 merevisi PP 55/2022.
Alhasil, badan usaha berbentuk PT dan CV tidak lagi bisa memakai tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dari omzet.
Melainkan dikenakan tarif PPh badan 22 persen dari laba bersih.
Bahkan, PT dan CV kini wajib menyelenggarakan pembukuan, berapa pun omsetnya.
Ketua KADIN Wajo, Darmawan Sanusi menyebut hal itu dipahami sebagai langkah pemerintah memperkuat penerimaan negara demi pembangunan nasional.
Namun bagi pengusaha seperti di daerah Wajo, mayoritas usaha yang berbadan hukum adalah menengah dan kecil.
"Kami di Wajo masih banyak yang baru berkembang dan berjuang memperkuat modal serta daya tahan usaha," ujarnya kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026) pagi.
Dikatakan, tarif 22 persen dari laba bersih terasa cukup berat.
Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ditambah biaya operasional terus naik, dan persaingan pasar makin ketat.
"Jika pajak terlalu besar diambil dari keuntungan, otomatis kemampuan usaha untuk berkembang, menambah karyawan, atau berinvestasi ulang akan berkurang drastis," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya mendukung kepatuhan pajak dan kewajiban kita membangun negara tetapi dibarengi dengan sejumlah harapan berkeadilan.
Pertama, pemberian fasilitas atau tarif bertahap bagi usaha skala kecil-menengah, tidak langsung dikenakan tarif penuh 22 persen, agar ada ruang bernapas dan berkembang
"Perlu ada kepastian dan aturan yang jelas, terutama batasan omzet atau kriteria usaha mana yang masuk kategori mana, agar tidak membingungkan pelaku usaha di daerah," pintanya.
"Penegakan dan pengawasan pajak dilakukan seimbang dengan pelayanan, serta hasil penerimaan pajak benar-benar terasa dampaknya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," sambung Darmawan Sanusi.
Bahkan, pihaknya mengaku siap bekerja sama dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.
"KADIN Wajo akan bantu anggotanya beradaptasi, memahami kewajiban, sekaligus menyampaikan kesulitan nyata pelaku usaha di lapangan," tegasnya.
"Pada Intinya aturan harus adil, mendorong usaha tumbuh, bukan malah membuat usaha mati suri atau menutup usaha," ungkap Rektor Universitas Puangrimaggalatung (Uniprima) Sengkang itu.
Sementara itu, Direktur eksekutif KADIN Wajo, Andi Patotori mengakui aturan terbaru PP 20 tahun 2026 dipandang sebagai sisi pendapatan negara selain pajak.
"Kami memandangnya dari sisi pendapatan negara selain pajak, saat ini hampir 80 persen penghasilan negara didapat dari pajak," katanya.
"Pajak memang penting sebagai sumber pendapatan negara, tetapi sumber daya alam juga harus menjadi andalan penerimaan negara. Kekayaan alam yang dikelola dengan baik dapat mengurangi ketergantungan pada pajak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," urai Andi Toto sapaanya.
Agar ini tercapai, ia berharap pemerintah lebih menekankan pendapatan dari Sumber Daya Alam agar secara simultan dapat menutupi pendapatan negara.
Terpisah, salah satu anggota KADIN Wajo, Haji Muhammad Syarif turut memberi tanggapan soal aturan tersebut.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kebijakan pajak sebesar 22?ri laba bersih perlu dikaji secara mendalam.
"Saat ini banyak pelaku usaha sedang menghadapi tantangan yang tidak ringan. Harga bahan baku terus mengalami kenaikan, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, sementara biaya operasional usaha juga semakin tinggi," kata pemilik Toko Sariindah Batik itu.
Lanjut, kata dia sebagai pelaku usaha tentu memahami bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan negara.
Namun di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan kondisi yang sedang dihadapi dunia usaha, khususnya UMKM dan sektor perdagangan.
"Jika beban usaha terus bertambah tanpa adanya stimulus atau insentif yang memadai, dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan pengusaha untuk berkembang, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan investasi," paparnya.
Ia berharap, pemerintah dapat mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
"Agar ekonomi dapat tumbuh bersama secara sehat dan berkelanjutan," pintanya.