TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Terhitung mulai Selasa 2 Juni 2026, pemerintah daerah resmi mulai memproses pembayaran Gaji 13 Tahun 2026 sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel M Arvan Ohy.
Ia menegaskan bahwa pembayaran Gaji 13 dilakukan atas instruksi langsung Bupati H Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Dijelaskannya, dasar pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk Aparatur Negara dan pensiunan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
"Jadi, mulai hari ini para bendahara OPD sudah bisa mengajukan SPM ke BPKPD,” kata birokrat sarat pengalaman ini di Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.
Panglima ASN Bolsel tersebut menambahkan, langkah cepat itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak ASN dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berupaya maksimal agar proses ini berjalan lancar, sesuai regulasi, sehingga pembayaran Gaji 13 dapat segera diterima oleh para ASN," tegasnya.
"Ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur,” ucapnya.
Sementara itu, Devi salah seorang ASN di Kecamatan Pinolosian Timur sangat bahagia.
Menurutnya, gaji 13 akan dipakai untuk keperluan anaknya.
"Mau beli untuk keperluan anak di rumah. Kami sangat senang dengan kabar ini," tandasnya. (Nie)
Baca juga: Pantai Tanjung Mariri Bolmong, Surga Tersembunyi yang Belum Terjamah Wisatawan
(TribunManado.co.id/Nie)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini