Cara Mengurus KK Online Kayong Utara Terbaru Via SIDATOKKU
Faiz Iqbal Maulid June 03, 2026 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Warga Kabupaten Kayong Utara kini bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) secara online.

Warga hanya perlu mengakses layanan digital Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara.

Sistem terbaru ini memudahkan masyarakat tanpa harus antre panjang di kantor Dukcapil.

Karena cukup dengan menyiapkan dokumen digital dan mengunggahnya lewat portal resmi atau aplikasi yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Disdukcapil Kayong Utara kini memiliki aplikasi digital bernama SIDATOKKU.

Dilansir dari Instagram @disdukcapilkku, SIDATOKKU merupakan Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara dimana sistem ini merupakan salah satu jenis pelayanan online yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. 

Dengan sistem ini, proses pengajuan KK baru, perubahan data, maupun cetak ulang bisa dilakukan lebih cepat, aman, dan transparan.

SIDATOKKU sampai saat ini sudah pada Versi 2, dimana Versi 1 dari SIDATOKKU yang dilaunching pada 8 Desember 2022 dan Versi 2 di launching pada 18 Agustus 2022.

Perbedaan antara Versi 1 dan Versi 2 adalah fitur-fitur yang disediakan.

Untuk versi 1 hanya menyediakan fitur untuk melakukan pengajuan Dokumen Adminduk berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perceraian.

Sedangkan untuk versi 2 sudah mencakup 56 pelayanan adminduk yang terdiri dari 28 pelayanan pendaftaran penduduk dan 28 pelayanan pencatatan sipil.

Selain daripada itu, pada aplikasi SIDATOKKU juga terdapat fitur pengecekan data kependudukan, buku pokok pemakaman, daftar mutasi penduduk baik pindah datang maupun pindah keluar.

• 8 Tips Liburan Seru ke Taman Nasional Gunung Palung Kayong Utara untuk Pencinta Wisata Adrenalin

Syarat Dokumen KK Online Kayong Utara

1. Scan KTP-el seluruh anggota keluarga

2. Scan KK lama (bagi yang sudah punya)

3. Akta kelahiran anak

4. Akta nikah/cerai orang tua

5. Surat keterangan pindah/domisili bila ada perubahan alamat

6. Formulir online SIDATOKKU

Cara Mengurus KK Online via SIDATOKKU

1. Unduh aplikasi SIDATOKKU di HP Android/iOS.

2. Login dengan NIK dan nomor HP.

3. Pilih layanan KK Online.

4. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

5. Verifikasi data oleh petugas Dukcapil.

6. Cetak KK digital atau ambil fisik sesuai pilihan warga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.