BANJARMASINPOST.CO.ID - Kelonggaran pajak sebesar 0,5 persen tidak lagi dapat dinikmati seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sudah berlaku.
Padahal pelaku UMKM sebelumnya diminta naik kelas menjadi perusahaan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) agar terlihat profesional. Namun kini mereka harus menghadapi persoalan pajak yang lebih tinggi dan rumit dibanding usaha perorangan.
Penyesalan ini antara lain disampaikan Ade (32), pemilik kedai kopi di Banjarmasin. Dia mengaku mendirikan PT dua tahun lalu agar lebih mudah bekerja sama dengan perusahaan dan instansi. Dia pun membikin badan usaha tersebut karena diminta vendor, agar bisa ikut tender dan dapat pinjam modal dari bank.
“Orang lihat kami sudah PT, dikira besar. Padahal omzet itu belum tentu untung. Ada biaya sewa, listrik, internet, gaji barista, bahan baku kopi. Kalau aturan perpajakan berubah, yang kami khawatirkan bukan cuma pajaknya naik, tapi administrasinya yang makin rumit,” katanya, Selasa (2/6) malam.
Ia mengatakan UMKM seperti dirinya sebenarnya tidak keberatan membayar pajak selama mekanismenya jelas dan sesuai kemampuan usaha. “Yang kami takutkan kalau biaya kepatuhan makin tinggi. Nanti harus pakai konsultan atau staf administrasi khusus. Bagi usaha kecil, itu juga beban,” tukasnya.
Sementara Rizdan (34), pemilik usaha penyedia bahan baku minuman dan bakery di Banjarmasin, mengaku khawatir aturan baru itu membuat beban usahanya bertambah.
Setiap bulan usahanya memasok sirup, bubuk minuman, cup plastik, hingga bahan bakery ke puluhan kedai kopi dan UMKM kuliner.
Meski omzetnya terlihat besar, keuntungan bersih yang diperoleh relatif tipis karena persaingan harga sangat ketat. “Kalau orang dengar omzet miliaran setahun mungkin kelihatannya besar. Tapi margin keuntungannya kadang cuma beberapa persen. Kami hidup dari volume penjualan,” katanya.
Baca juga: Public Communication Summit 2026, Empat Narasumber Berkompeten Bakal Berbagi Ilmu Mengelola Isu
Menurutnya, UMKM distributor justru rentan ketika biaya operasional naik bersamaan dengan perubahan aturan perpajakan. “Sekarang tarif logistik naik, biaya gudang naik, tenaga kerja juga naik. Kalau aturan berubah, kami harus hitung ulang semuanya. Jangan sampai UMKM yang sudah naik kelas malah jadi mundur lagi,” harapnya.
Para UMKM menilai pemerintah selama bertahun-tahun mendorong UMKM naik kelas menjadi PT atau CV. Namun sekarang, ketika mereka sudah naik kelas, fasilitas pajaknya justru menyempit.
Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui PP Nomor 20/2026. Aturan yang merevisi PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Fasilitas itu tetap diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah juga mempertegas sejumlah profesi yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), fasilitas tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kelompok ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
Dalam pasal yang sama, pemerintah juga mengecualikan sejumlah profesi kreatif dan jasa tertentu, antara lain pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta seniman lainnya.
Selain itu, influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya juga tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau pencari pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.
Kreator konten asal Banjarmasin, Wardah, mengaku siap mengikuti aturan perpajakan baru tersebut kendati penghasilannya tidak pasti. Namun influencer kuliner dan travel ini mempertanyakan apa yang akan diberikan pemerintah kepada mereka.
“Sampai saat ini tak terasa peran pemerintah dalam mengembangkan dunia konten kreator,” tandas pemilik brand Uniq Selempang dari Teluk Dalam Banjarmasin ini, Selasa. (banjarmainpost.co.id/rifqi soelaiman/salmah)