TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - BS, Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Purwodadi.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, berkas perkara dugaan illegal logging yang dilaporkan pada pertengahan November lalu itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Grobogan.
Menurut Rizky, proses penanganannya saat ini telah memasuki pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta alat bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kronologi Chevrolet Terjebur ke Sungai di Grobogan, Tabrak Pembatas Jembatan, Sopir Tewas
“Iya benar sudah tersangka dan kami limpahkan ke Kejari Grobogan,” kata Rizky saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Grobogan Eko Febrianto membenarkan perihal tersebut.
Menurut Eko, pelimpahan tahap 2 tersebut telah rampung berproses sejak akhir pekan lalu.
Belum ditahan
Hanya saja, tersangka yang masih aktif menjabat kades ini tidak dilakukan penahanan lantaran selama ini dinilai kooperatif.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“29 Mei perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi dan tinggal menunggu sidang,” kata Eko.
107 kayu ditemukan di halaman rumah
Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menjelaskan, kasus penebangan kayu secara ilegal yang menyeret Kades Lebengjumuk tersebut mencuat pada Agustus lalu.
Saat itu polisi hutan mencurigai berkurangnya pohon jati di kawasan hutan, petak 164A, RPH Purwo, BKPH Linduk, wilayah Kecamatan Grobogan.
“Kami lantas bergerak bersama petugas Polsek Grobogan,” kata Henry.
Petugas gabungan kemudian menggelar patroli berkeliling hingga akhirnya menemukan 107 gelondongan kayu di halaman depan rumah BS, Kades Lebengjumuk.
Merujuk hasil pendataan petugas Perhutani KPH Purwodadi, asal muasal ratusan gelondongan kayu tersebut ternyata dari 39 pohon jati yang ditebang di kawasan hutan, petak 164A.
Puluhan pohon jati tersebut merupakan tanaman tahun 2012 atau berusia sekitar 13 tahun saat ditebang.
“Karena tak bisa menunjukkan kepemilikan resmi, kayu-kayu jati disita sebagai barang bukti dan dibawa ke TPK Sambirejo, Wirosari. BS beralasan membeli kayu-kayu itu dari seorang yang tak dikenal. Kasus ini kami laporkan ke Satreskrim Polres Grobogan,” ungkap Henry.
Adapun kerugian material akibat pencurian pohon jati di kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi itu diperkirakan mencapai Rp 60 juta.
“Kehilangan tutupan hutan berdampak buruk karena dapat memicu bencana alam dan pemanasan global,” katanya. (*)
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/06/03/055843778/babat-hutan-jati-kades-di-grobogan-jadi-tersangka-pembalakan-liar.
Baca juga: Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak