Tidak Semua Pelanggaran Dokter Berujung Pidana
Fitriadi June 03, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang dokter terikat etik dan disiplin profesi. Meski begitu, tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana.

Demikian pendapat Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr Ega Zainur Ramadani, kepada Bangka Pos, Senin (26/5/2026).

Hal itu disampaikan Ega saat membedah kehadiran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang terbentuk setelah lahir Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Tidak semua disiplin itu hukumannya berat. Tidak semua arahnya pidana tergantung pada apakah kesalahan tersebut fatal atau tidaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan ekanisme etik dan disiplin seharusnya lebih dahulu menjadi ruang evaluasi profesi sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Baca juga: Dokter Jadi Takut Salah, IDI Babel Nilai MDP Berpotensi Picu Aduan Berulang

“Tujuan awalnya supaya profesi diperiksa dulu secara profesional. Apakah memang ada pelanggaran standar atau tidak kemudian apakah pelanggaran tersebut menjadi fatal sehingga dapat dijadikan sebagai bahan untuk pidana atau sekedar hukuman profesi,” katanya.

Menurut dr Ega, dalam praktiknya MDP kini menjadi pintu masuk banyak kasus kesehatan sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Baca juga: Beda Etik dan Disiplin Dokter

“Setiap kali ada dugaan pelanggaran disiplin, akhirnya langsung dibawa ke hukum. Polisi masuknya lewat MDP ini,” katanya.

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum biasanya meminta penilaian MDP untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin profesi dalam suatu kasus medis. 

“Polisi itu meminta dilakukan persidangan atau pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi. Jadi akhirnya MDP ini sering dikaitkan dengan pidana,” katanya.

Padahal menurutnya, fungsi MDP sebenarnya hanya menilai disiplin profesi, bukan menentukan seseorang bersalah secara pidana.

“MDP itu bukan majelis hukum. Dia bukan menentukan pidana atau tidak. Dia hanya menilai SOP dijalankan atau tidak,” ujar Ega.

Ia juga mengkritisi proses persidangan MDP yang menurutnya belum sepenuhnya transparan bagi profesi kesehatan.

“Kadang kami sendiri tidak tahu detail batasannya seperti apa. Kalau hakim memutus perkara kan ada pertimbangannya jelas. Kalau di MDP ini yang jadi keresahan kami, standarnya apa, pertimbangannya apa,” katanya.

MDP kembali menjadi perbincangan setelah menggelar sidang atas aduan keluarga pasien yang meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang.

Sidang digelar di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jelang akhir Mei lalu. Di persidangan tersebut, turut hadir dokter Ratna Setia Asih, diwakili kuasa hukumnya.

Di sisi lain, dr Ratna juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang berkenaan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pelapor kasus itu juga keluarga pasien yang sama.

Pelaporan Berulang 

Dr Ega mengatakan, berbeda dengan perkara pidana yang mengenal prinsip nebis in idem, proses disiplin profesi memungkinkan laporan terus diajukan.

“Kalau proses disiplin itu tidak ada mekanisme yang melarang laporan berulang. Bisa ada lagi, ada lagi, ada lagi,” katanya.

Ia mencontohkan seseorang dapat kembali melaporkan kasus yang sama ke MDP meski sebelumnya sudah pernah diproses.

Menurutnya, kondisi itu membuat profesi dokter merasa terus berada di bawah ancaman.

“Ini yang membuat keresahan. Karena prosesnya bisa terus diulang hingga menyudutkan seorang dokter” kata dr Ega.

Ia mengatakan, kekhawatiran terbesar profesi dokter adalah jika putusan-putusan MDP nantinya menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi kasus lain di Indonesia.

“Kalau satu kasus diputus salah lalu menjadi contoh, nanti kasus lain akan gampang memakai itu sebagai rujukan,” ujarnya.

Soal Independensi

Sebelumnya, kekhawatiran serupa disampaikan Ketua IDI Babel, dr Arinal Pahlevi, yang menyoroti persoalan utama bukan semata tentang keberadaan MDP. 

Independensi lembaga yang dibentuk dari UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan itu merupakan sorotan lainnya.

“Sebetulnya majelis disiplin ini bagus kalau independen. Kami akui itu akan baik. Tapi yang jadi masalah sekarang sangat dominan unsur pemerintah,” kata Arinal.

Selain itu, ia juga menyoroti belum jelasnya parameter dan batasan dalam proses penegakan disiplin profesi.

“Yang menjadi gangguan kami itu, standar disiplin itu ukurannya apa, batasannya apa. Kalau hakim memutuskan orang bersalah ada pertimbangannya. Ini yang kami ingin jelas,” ujar dr Arinal.

Ia mengatakan situasi tersebut mulai memengaruhi cara dokter bekerja di lapangan, terutama ketika setiap persoalan medis berpotensi berujung laporan hukum.

“Kalau setiap ada masalah dokter langsung diproses pidana, langsung dilaporkan lagi dan lagi, tentu dokter jadi takut,” kata dr Arinal.

Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian dokter mulai menerapkan defensive medicine atau praktik medis yang terlalu berhati-hati demi menghindari risiko hukum.

“Dokter akhirnya sedikit-sedikit dirujuk, sedikit-sedikit diperiksa lengkap. Karena takut disalahkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan pasien dengan keluhan ringan pun kini berpotensi menjalani pemeriksaan berlebihan karena dokter khawatir terhadap konsekuensi hukum apabila terjadi komplain.

“Misalnya pasien demam biasa, karena takut dikomplain akhirnya semua diperiksa laboratorium lengkap. Padahal belum tentu perlu,” katanya.

“Kemudian biaya yang dikeluarkan juga besar dengan pemeriksaan tersebut,” sambungnya.

Menurut dr Arinal, pola kerja seperti itu muncul karena dokter merasa dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sedikit pun dalam pelayanan medis. 

Ia menilai tekanan hukum terhadap profesi dokter juga dapat berdampak terhadap distribusi tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis di daerah.

“Kalau ada dokter spesialis dipenjara atau diproses hukum di suatu daerah, dokter lain pasti berpikir ulang untuk datang,” katanya.

Menurutnya, daerah seperti Bangka Belitung masih membutuhkan banyak dokter spesialis sehingga situasi tersebut dapat berdampak panjang terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ini efek domino. Orang jadi takut bertugas di daerah,” ujarnya. (x1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.