Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menindaklanjuti hasil sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca juga: Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim
Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut oleh penyidik Kejati, Selasa (2/6/2026).
Penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kerugian negara dalam perkara tersebut disinyalir mencapai Rp271,5 miliar.
Penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perkara ini telah menyeret petinggi PT LEB, yakni Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur Utama PT LEB, Muhammad Hermawan.
Kerugian negara dalam perkara tersebut disinyalir mencapai Rp271,5 miliar.
Kini perkara Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana PI tersebut segera diproses setelah praperadilan ditolak hakim.
Jaksa Rudy Vernando mengaku telah mendengar putusan majelis hakim. "Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, sah serta relevan sehingga tindakan kejaksaan dalam penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah mendasar. Sehingga pihak kejaksaan segera melanjutkan penahanan Arinal.
Rudy memastikan saat ini tahapan penyidikan telah diselesaikan. "Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Rudy.
Ia mengatakan, untuk masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang.
Jaksa Rudy Vernando mengaku telah mendengar putusan majelis hakim. "Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.
Permohonan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, Selasa (2/6/2026).
Tim advokat dari Arinal Djunaidi yakni Henry Yosodiningrat menyatakan menghormati putusan hakim.
Hakim Tunggal, Agus Windana dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya menolak praperadilan tersangka Arinal Djunaidi.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," kata Agus Windana.
Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu.
Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain.
Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan alasan-alasan hukum.
"Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu," kata Henry.
"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," ucapnya.
Jawaban dari termohon sudah dikemukakan, pertimbangan hakim pun sudah dibacakan.
"Jadi itulah yang bisa saya sampaikan. Saya tidak akan berkomentar, karena itu kewenangan hakim," tegas Henry.
"Hak kami untuk mengajukan, juga hak dari penyidik serta termohon untuk menyampaikan jawaban," lanjutnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)