Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Imigrasi di Sigi, Fokus Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
Regina Goldie June 03, 2026 11:23 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu membentuk dan menyosialisasikan program Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sigi.

Kegiatan tersebut digelar di Nagaya Fishing & Resto, Kabupaten Sigi, sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menetapkan tiga desa di Kabupaten Sigi sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Langaleso, Desa Jono Oge, dan Desa Kotapulu.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian sekaligus membangun kesadaran hukum hingga ke tingkat desa.

Baca juga: Aspirasi Membawa Perubahan Besar, Perjuangan Alaudin Terangi Pulau Terluar Morowali

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah Kecamatan Dolo dan Kecamatan Sigi Biromaru, perangkat desa dari masing-masing desa binaan, tokoh masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pembinaan dan pengawasan masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengatakan program Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum keimigrasian.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang benar terkait prosedur keimigrasian, termasuk mekanisme bekerja ke luar negeri yang sesuai ketentuan hukum.

“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai keimigrasian, memahami prosedur bekerja keluar negeri yang sesuai, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia,” ujarnya.

Baca juga: Bukan Cuma Soal SOP, Ini Penjelasan Istana Setelah Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN

Setelah sambutan kepala kantor, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktavianus Malisan.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dapat terjadi di lingkungan sekitar.

Melalui program tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berharap masyarakat desa dapat menjadi mitra strategis dalam penyebarluasan informasi keimigrasian sekaligus membantu mencegah berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.