TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, Rabu (3/6/2026).
Pembukaan ini ditandai peluncuran seremonial oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea di halaman Kantor Dinas Pendidikan, Jl Dewi Sartika No.13, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Adhan Dambea dalam kesempatan itu menekankan pentingnya transformasi digital dalam dunia pendidikan serta komitmen menjaga proses penerimaan siswa yang transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
Dalam sambutannya, Adhan Dambea menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan.
Baca juga: SPMB Kota Gorontalo 2026 Tetap Online, Calon Siswa SMP Wajib Bisa Mengaji
Ia menyebut, saat ini proses belajar, bekerja, hingga interaksi sosial sangat bergantung pada kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara cerdas.
“Kehadiran teknologi digital bukan sekadar pelengkap, melainkan pondasi baru dalam membangun generasi yang tangguh, kreatif, dan melek teknologi,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo telah melakukan transformasi digital dalam sistem penerimaan murid baru.
Saat ini, SPMB dilakukan secara online penuh dengan dukungan dashboard data pendidikan untuk mempercepat proses verifikasi dan pengelolaan informasi.
Pelaksanaan SPMB 2026 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
SPMB sendiri merupakan sistem pendaftaran sekolah berbasis digital di mana calon siswa melakukan pendaftaran secara daring melalui pengisian formulir dan pengunggahan dokumen.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 membuka beberapa jalur penerimaan, yaitu:
Jalur Domisili (Zonasi): berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah
Jalur Afirmasi: untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas
Jalur Prestasi: berdasarkan nilai akademik atau prestasi di tingkat tertentu
Jalur Mutasi: bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua
Sekolah swasta umumnya menggunakan jalur reguler
Adapun dokumen yang harus disiapkan calon peserta didik antara lain NIK dalam Kartu Keluarga, NISN, ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), rapor untuk jalur prestasi, serta portofolio bagi bidang seni dan olahraga.
Tahapan pendaftaran dilakukan melalui beberapa proses, mulai dari registrasi akun di portal SPMB, pengunggahan dokumen, verifikasi berkas oleh panitia, pengumuman hasil seleksi secara online, hingga daftar ulang bagi peserta yang diterima.
Proses verifikasi berkas sendiri dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak dokumen diunggah oleh peserta.
Dalam sambutannya, Adhan menyoroti potensi praktik tidak sehat dalam penerimaan siswa seperti pungutan liar oleh oknum tertentu.
Ia menegaskan praktik tersebut harus dihentikan karena dapat merusak moral generasi sejak dini.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas pendidikan, serta meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mengkriminalisasi tenaga pendidik tanpa pendekatan mediasi.
Pada penghujung sambutannya, Adhan Dambea membacakan dengan tegas komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk mendukung seluruh tahapan SPMB 2026 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan angka anak tidak sekolah yang dinilai masih menjadi persoalan dan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
“Transformasi digital dalam pendidikan harus kita dorong bersama agar masalah-masalah pendidikan bisa diminimalkan,” demikian penegasan Wali Kota.(*)