BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS sesuai harga ketetapan pemerintah provinsi. Pengawasan difokuskan pada perlindungan petani swadaya yang dinilai masih rentan terhadap permainan harga.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan satgas akan dibentuk untuk memperketat pengawasan harga TBS sesuai aturan pemerintah.
Tim itu nantinya bertugas mendata wilayah operasional pabrik yang masuk dalam kawasan Bangka Selatan agar pengawasan harga dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat pengepul. Pemerintah daerah turut memastikan PKS membeli TBS sesuai hasil penetapan harga pemerintah provinsi.
“Kita akan membentuk tim satgas pengawasan TBS sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (3/6/2026).
Risvandika membeberkan, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi praktik pembelian TBS di bawah harga ketetapan yang dapat merugikan petani. Selain itu, pemerintah daerah ikut mengawasi pembatasan kuota pengiriman buah oleh pabrik yang dinilai dapat mempengaruhi stabilitas harga di tingkat petani.
Menurutnya langkah tersebut penting agar tata niaga sawit berjalan lebih adil. Pengawasan harga dilakukan dari level pabrik sampai ke level pengepul.
Pemerintah daerah mendorong transparansi kemitraan antara perusahaan pengolahan sawit dan pekebun swadaya. Saat ini, masih banyak kebun masyarakat di sekitar lima PKS yang beroperasi di Bangka Selatan belum memiliki pola kemitraan dengan perusahaan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab harga TBS petani mandiri lebih mudah dipengaruhi pihak tertentu.
“Saat ini yang masih menjadi masalah kita adalah kebun yang belum bermitra ini, mandiri, swadaya,” jelas Risvandika.
Diakuinya, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi sedang membahas regulasi khusus untuk melindungi harga TBS petani swadaya. Regulasi tersebut mengacu pada skema yang telah diterapkan sejumlah daerah, agar harga sawit petani tidak jatuh jauh di bawah ketetapan pemerintah. Dirinya berharap aturan itu dapat segera diterapkan sehingga perlindungan terhadap petani swadaya semakin kuat.
“Ini sedang kita godok dengan pihak provinsi supaya harganya tidak bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Kini kata Risvandika, harga TBS sawit di tingkat petani saat ini masih berada di kisaran Rp2.124 hingga Rp2.224 per kilogram sambil menunggu hasil penetapan harga periode Juni 2026 dari pemerintah provinsi.
Sementara harga TBS dari kebun yang telah bermitra dengan perusahaan disebut masih relatif stabil mengikuti harga pemerintah. Pemerintah daerah optimistis pengawasan melalui satgas dan penguatan kemitraan dapat menjaga kestabilan harga sawit petani di Bangka Selatan.
“Sampai saat ini yang kebun bermitra ini alhamdulillah masih stabil,” sebut Risvandika.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)