TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau dan pimpinan BUMD dalam sidang lanjutan yang menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Sejumlah pejabat terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti jalannya persidangan.
Di antara yang hadir tampak Ferry Yunanda bersama beberapa pejabat Pemprov Riau lainnya. Selain itu, sejumlah direktur BUMD Provinsi Riau juga terlihat mengikuti persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut.
Beberapa pimpinan BUMD yang hadir di antaranya Fazar Muhardi selaku Direktur Operasional PT Riau Petroleum serta Muhammad Haris yang menjabat Direktur PT Sarana Pembangunan Riau.
Menanggapi kehadiran para pejabat dan pimpinan BUMD tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menilai hal itu sebagai bentuk loyalitas bawahan kepada pimpinannya.
Menurut Edi Basri, kehadiran jajaran pimpinan BUMD dalam sidang yang menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi merupakan bentuk dukungan moral terhadap pemimpin mereka yang tengah menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Ngaku Ditinggalkan Abdul Wahid, SF Hariyanto: Kita Kan Sama-sama Berjuang
Baca juga: Kesaksian SF Hariyanto di Sidang, Tak Pernah Dilibatkan Dalam Urusan Pemerintahan Oleh Abdul Wahid
"Dari segi politik, ini tentu bentuk loyalitas mereka terhadap pimpinannya. Bentuk dukungan mereka kepada Plt Gubernur Riau yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut,"ujar Edi Basri.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan tersebut, SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Abdul Wahid.
Usai memberikan keterangan, SF Hariyanto keluar dari ruang sidang dan meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua kubu pendukung meramaikan jalannya sidang, mulai dari pendukung Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pendukung Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang memberikan dukungan dari luar pagar PN Pekanbaru.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)