SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sejumlah pemilik rumah dan tempat usaha yang terdampak rencana pemindahan ibu kota baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, mulai menyuarakan keberatan terkait nilai ganti rugi lahan dan bangunan yang ditetapkan melalui appraisal.
Meski mendukung proyek strategis pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Mojokerto ke wilayah administratif Kabupaten Mojokerto, sebagian warga menilai nominal ganti rugi yang ditawarkan belum mencerminkan nilai wajar aset mereka.
Salah satu warga terdampak, Mohammad Sirozi (78) dan istrinya Sri Hanik (66), mengaku belum menyepakati nilai penggantian untuk rumah usaha beserta lahan yang mereka miliki di Jalan Raya Raden Wijaya, Desa Jotangan.
Berdasarkan surat nilai penggantian wajar bidang tanah yang diterima keluarga tersebut, lahan dan bangunan seluas 880 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) dihargai Rp2.128.137.571.
Rinciannya meliputi:
Namun Sri Hanik menilai harga tersebut masih jauh di bawah harga yang layak.
“Harganya terlalu murah. Kalau yang lain sudah setuju, di sini dua orang menolak, yaitu saya dan pemilik toko di sebelah rumah ini,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, keluarga telah menempati rumah tersebut selama sekitar 18 tahun, dan menjadikannya sebagai tempat tinggal sekaligus usaha keluarga.
Sri Hanik mengaku memiliki pengalaman kurang menyenangkan saat menjual lahan untuk proyek pemerintah pada masa lalu.
Ia menyebut, pernah melepas tanah untuk pembangunan kawasan Stadion Gajah Mada dan Jotangan Center, namun proses pembayaran saat itu dinilai berlangsung lama.
“Saya sudah berpengalaman dua kali menjual lahan untuk pemerintah, terlalu murah dan bayarnya kalau dulu mesti lama sampai tahunan,” kata Sri Hanik.
Karena itu, keluarga berharap pemerintah memberikan nilai penggantian yang lebih sesuai dengan kondisi pasar dan nilai strategis lokasi.
Mohammad Sirozi menegaskan tidak menolak pembangunan pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto.
Namun, ia berharap proses pembebasan lahan dilakukan dengan harga yang dianggap adil bagi pemilik aset.
“Kalau harganya sesuai ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Menurut Sirozi, rumah usaha tersebut dibangun secara bertahap dan menjadi tempat tinggal beberapa generasi keluarganya.
Selain nilai ekonomi, properti tersebut juga memiliki nilai emosional, karena direncanakan sebagai warisan untuk anak-anak dan cucunya.
“Yang membuat keberatan kalau rumah digusur, walaupun saya punya uang nanti beli tanah lagi di mana. Saya sudah tua, benar banyak uang, tapi rasanya batin ini tidak karuan,” ungkapnya.
Menanggapi keberatan warga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
Namun ia menegaskan, bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan berasal dari appraisal independen yang bekerja berdasarkan metode dan analisis profesional.
“Appraisal itu memiliki metode dan analisis yang terukur, berdasarkan data serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bambang.
Menurutnya, secara umum nilai penggantian yang ditetapkan sudah sesuai, dan tidak menimbulkan persoalan bagi sebagian besar pemilik lahan lainnya.
“Sudah sangat wajar. Kami mengacu pada appraisal dan kalau memang ada hal yang dirasa kurang pas, kami bisa meminta penjelasan yang terukur, karena yang lain tidak ada masalah,” tandasnya.