SURYA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Hanya berselang sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi.
Dadan Hindayana diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak sendirian, Kejagung juga menyeret dua petinggi BGN lainnya dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Dadan Hindayana beserta jajaran pimpinan lainnya pada Rabu (3/6/2026).
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman.
Ketiganya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (2/6/2026) malam Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dicopot dari jabatannya.
Prasetyo Hadi menegaskan, pencopotan itu dilakukan karena masalah kedisiplinan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Kenapa Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Prabowo? Mensesneg Jelaskan Alasannya
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan intensif di kantor pusat BGN, Jakarta.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh pihak internal kejaksaan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola lembaga tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry.
Berdasarkan laporan di lapangan, penggeledahan dimulai sejak Rabu dini hari.
Selama proses berlangsung, seluruh karyawan BGN dilarang masuk ke dalam gedung dan tertahan di area luar serta lobi kantor.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk merombak total pimpinan BGN.
Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, resmi dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).
Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil monitoring ketat terhadap kinerja lembaga tersebut.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional. Berdasarkan data LHKPN terakhir, Dadan Hindayana diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp9,02 miliar.
Baca juga: Daftar Kekayaan Dadan Hindayana yang Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala BGN
Kini, Dadan bersama dua rekannya harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya tampak keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan untuk menjalani masa penahanan.