10 Pelanggaran yang Disasar Dalam Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai 8 Juni 2026
Dwi Rizki June 03, 2026 07:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. 

Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Hari Bhayangkara 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, peningkatan disiplin pengguna jalan diperlukan seiring pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta yang mencapai sekira 3 persen.

“Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan yang lebih tinggi dari seluruh pengguna jalan,” ujar Komarudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Operasi tersebut melibatkan 2.798 personel Polri dengan dukungan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. 

Kegiatan difokuskan pada upaya preemtif 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum 50 persen.

Sebanyak 10 jenis pelanggaran menjadi sasaran utama, antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Mensos Gus Ipul: Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Sudah Melebihi Target

Komarudin menegaskan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, seperti kendaraan tanpa TNKB dan melawan arus, akan dilakukan melalui sistem ETLE maupun tilang manual.

“Khusus pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa TNKB lengkap dan melawan arus, penegakan hukum tidak hanya melalui ETLE, tetapi juga tilang manual,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan informasi, sehingga persoalan lalu lintas di Jakarta dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan efektif,” pungkas dia. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.