Pesan Mirza Bila Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Belum Cair hingga 6 Juni  
soni yuntavia June 03, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2 Juni 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi, mengatakan proses pencairan saat ini masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat pada 5 Juni 2026.

"Ya, gaji ke-13 sudah berproses dari tanggal 2 Juni kemarin. Target kita tanggal 5 Juni selesai untuk PNS, PPPK, dan ASN," kata Mirza saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Menurut Mirza, apabila terdapat kendala teknis, penyelesaian pencairan dimungkinkan bergeser hingga 6 Juni 2026.

"Insya Allah tanggal 5 Juni selesai. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai target, atau paling lambat tanggal 6 Juni," ujarnya.

Mirza menjelaskan, total anggaran yang disiapkan Pemprov Lampung untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp150 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 12.400 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12.600 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Total anggarannya lebih kurang Rp150 miliar untuk sekitar 12.400 PNS dan 12.600 PPPK," jelasnya.

Terkait besaran yang diterima masing-masing pegawai, Mirza menyebut komponen gaji ke-13 mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan sebelumnya.

"Di PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 diatur bahwa komponennya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei atau bulan sebelumnya," kata dia.

Mirza juga menjelaskan bahwa proses pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, apabila terdapat ASN atau PPPK yang hingga batas waktu pencairan belum menerima gaji ke-13, mereka diminta segera berkoordinasi dengan OPD tempatnya bekerja.

"Kami membayar berdasarkan SPM yang diajukan kepala SKPD atau OPD. Jadi apabila ada yang belum menerima, bisa melapor atau menanyakan langsung ke OPD masing-masing untuk memastikan proses administrasinya," pungkas Mirza.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.