TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengacara Togar Situmorang memasuk babak baru.
Setelah divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Togar Situmorang menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sidang banding dipimpin oleh ketua majelis Dr. Frida Ariayani SH M.Hum, dengan anggota Ni Made Sudani, SH, M.Hum dan Tito Suhud SH, MH., serta panitera Gusti Ayu Putu Paraini, SH.
Baca juga: Meski Tak Dihadiri Prajuru, Pernikahan dengan Dua Perempuan di Buleleng Dianggap Sah Secara Adat
Sidang banding Togar Situmorang di Pengadilan Tinggi Denpasar digelar Rabu (3/6/2026).
Upaya hukum banding Togar Situmorang justru gagal total. Dimana sidang banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak.
Bukan hanya ditolak, namun majelis hakim menambah hukuman penjara Togar Situmorang menjadi 3 tahun, yang awalnya 2,5 tahun.
Baca juga: Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Bali 2026: Berjuang Dengan Maksimal
Hakim ketua Frida Ariayani membacakan amar putusan. Dalam amar putusan, Hakim Ketua menolak banding terhadap Togar Situmorang.
Pengadilan Tinggi Denpasar juga memperberat hukuman pengacara tersebut menjadi tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Togar Situmorang 2,5 tahun penjara.
"Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA. dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026," kata Hakim Ketua Frida saat membacakan amar putusan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Rinto Maha menyebutkan Togar Situmorang akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, korban Fanni Lauren Christie memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah mengadili kasusnya.
Mantan Puteri Indonesia ini berharap, penahanan terhadap Togar Situmorang yang diamanatkan majelis hakim dalam putusan dapat segera dilaksanakan.
Sebagai korban, Fanni Lauren Christie mengaku sangat terganggu dengan upaya terpidana Togar Situmorang yang dinilai kerap menyudutkan dirinya di media sosial.
Padahal, dalam persidangan baik di Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Denpasar telah jelas terbukti bahwa dirinya adalah korban penipuan dari Togar Situmorang.
Dia menegaskan, saat menjadi klien Togar Situmorang, dirinya telah menjalankan kewajibannya, diantaranya membayar perjanjian jasa hukum dan operasional.
Namun terkait Rp 1,8 miliar, terpidana Togar Situmorang mengaku pada korban bahwa akan diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri dan Kakanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali.
Yang kemudian pada persidangan di PN Denpasar, para pihak tersebut dengan tegas membantah menerima uang dari Togar Situmorang.
Artinya, Rp 1,8 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terpidana asal Sumatera Utara itu.
"Dalam persidangan di PN Denpasar kan jelas saksi terpidana yaitu, Alfiana sudah jelaskan bahwa uang dari saya yang direkap masuk ke rekening Togar Rp 3,4 miliar," tegas Fanni.(*)