TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali membuka peluang bagi masyarakat yang ingin berkarir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat tahun 2026.
Seleksi ini, menindak lanjut pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026.
Ada 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang dibuka dan akan ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar seluruh Indonesia.
Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran seleksi dilakukan pada tanggal 8 - 14 Juni 2026.
Dilansir dari Pengumuman Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2026 diterima pada (3/6/2026), berikut jadwal seleksi lengkap seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026:
1. Pengumuman Seleksi 3 - 15 Juni 2026
2. Pendaftaran Seleksi 8 - 14 Juni 2026
3. Seleksi Administrasi 8 - 16 Juni 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 - 19 Juni 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 19 - 20 Juni 2026
8. Penarikan Data Final 21 Juni 2026
9. Penjadwalan Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026
10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026
13. Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan 10 -11 Juli 2026
15. Pengumuman Jadwal Seleksi KompetensI Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 13 – 19 Juli 2026
17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20 – 21 Juli 2026
18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan 22 Juli 2026
19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026
21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26 Juli 2026
22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026
23. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 28 Juli – 11 Agustus 2026
*) Jadwal di atas bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki sertifikat pendidik;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
B. Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;
C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya :
1. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang dipilih; atau
2) Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT)
4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f) Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum didalam ijazah atau transkrip nilai;
g) Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
h) Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
D. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
Infromasi pengumuman pengadaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sebagai berikut: Akses Tautan di Sini
Baca juga: Kabar Gembira, Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal