TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejegung).
Padahal, Dadan dulu sempat mendapatkan pujian dari Presiden Prabowo Subianto terkait integritasnya.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Dadan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka tersebut pada Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Dadan tidak sendirian dalam pusaran kasus ini.
Ada dua nama pejabat penting lain di lingkungan BGN yang ikut terseret dan menyandang status serupa.
Pihak Kejaksaan Agung mendapati adanya keterlibatan dari para pembantu Dadan sewaktu dirinya masih aktif memimpin lembaga tersebut.
Dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS).
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief Sulaiman Rabu (3/6/2026).
Syarief kemudian memaparkan bagaimana modus operandi dugaan korupsi ini bisa berjalan.
Menurut ketentuan yang berlaku, program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah.
Pengelolaan tersebut dilakukan melalui kemitraan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Modus Dadan Hindayana Dapat Miliaran Per Hari dari MBG, Tunjuk Mitra SPPG hingga Mark Up Uang Sepatu
Namun, tim penyidik menemukan fakta lapangan yang bertolak belakang dari aturan tersebut.
Yayasan-yayasan yang akhirnya ditunjuk sebagai mitra SPPG ditengarai sengaja dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.
Yayasan tersebut diketahui memiliki afiliasi kuat dengan para pejabat di internal BGN sendiri.
Secara administrasi dan kelayakan, yayasan-yayasan yang terpilih itu sebenarnya tidak memenuhi kriteria hukum untuk menjadi mitra resmi SPPG.
Proses penunjukan mereka diduga bisa lolos karena adanya manipulasi sistem dan intervensi langsung dari para petinggi BGN.
"Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.
Dampak dari penunjukan sepihak ini membuat aliran dana dari program negara tersebut mengalir deras ke kantong-kantong tertentu.
Syarief menyatakan bahwa yayasan-yayasan yang bermasalah tersebut mendapatkan kucuran dana insentif dalam jumlah yang fantastis.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa kepemilikan yayasan tersebut bermuara pada para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh sdr DH, SS dan LP," sambung Syarief.
Pujian dari Presiden Prabowo
Status tersangka yang kini disandang Dadan Hindayana menjadi perhatian tersendiri apabila melihat rekam jejaknya.
Jauh sebelum kasus hukum ini bergulir di Kejaksaan Agung, Dadan sempat mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebutnya sebagai sosok yang patriot.
Apresiasi tersebut diberikan lantaran tindakan Dadan pada awal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat itu, ia memilih untuk mengembalikan dana program MBG sebesar Rp 70 triliun kepada negara.
Padahal, lembaga yang dipimpinnya baru saja mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 triliun untuk periode 2025.
Momen pujian dari Presiden Prabowo kepada Dadan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan publik.
Presiden menyampaikannya dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, pada Sabtu (18/10/2025).
Prabowo menilai tindakan Dadan mengembalikan uang negara merupakan catatan sejarah tersendiri di Indonesia.
"Rp 70 triliun dikembalikan. Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia, hampir nggak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang. Biasanya udah mulai November pejabat menghabis-habiskan uang, mencari kegiatan untuk anggaran dihabiskan," kata Prabowo saat itu, dikutip dari tayangan YouTube UKRI.
Alasan pengembalian dana fantastis itu dikarenakan pihak BGN pada saat itu bersikap realistis mengenai target di lapangan.
Badan Gizi Nasional mengaku tidak sanggup untuk membangun 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program MBG hingga akhir tahun 2025.
Namun kini, pengelolaan program yang sama justru berujung pada penetapan status tersangka korupsi bagi Dadan dan dua pejabat teras BGN lainnya.