Prabowo Sempat Puji Dadan Hindayana soal Kejujuran, Kini Eks Kepala BGN jadi Tersangka Kasus Korupsi
M Zulkodri June 03, 2026 11:40 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana sempat dipuji Prabowo soal kejujuran.

Apresiasi tersebut diberikan Prabowo saat awal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat itu, Dadan memilih untuk mengembalikan dana program MBG sebesar Rp 70 triliun kepada negara.

Padahal, lembaga yang dipimpinnya baru saja mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 triliun untuk periode 2025.

Momen pujian dari Presiden Prabowo kepada Dadan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan publik.

Presiden menyampaikannya dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, pada Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa PNJ Ciuman Sesama Jenis di Kampus, Akui Bodoh, Kini Ditampar Sang Ayah: Malu

Prabowo menilai tindakan Dadan mengembalikan uang negara merupakan catatan sejarah tersendiri di Indonesia.

"Rp 70 triliun dikembalikan. Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia, hampir nggak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang. Biasanya udah mulai November pejabat menghabis-habiskan uang, mencari kegiatan untuk anggaran dihabiskan," kata Prabowo saat itu, dikutip dari tayangan YouTube UKRI.

Alasan pengembalian dana fantastis itu dikarenakan pihak BGN pada saat itu bersikap realistis mengenai target di lapangan.

Badan Gizi Nasional mengaku tidak sanggup untuk membangun 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program MBG hingga akhir tahun 2025.

Namun kini, pengelolaan program yang sama justru berujung pada penetapan status tersangka korupsi bagi Dadan dan dua pejabat teras BGN lainnya.

Dadan jadi Tersangka

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.

Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kejagung Bongkar Modus Dadan CS

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, program prioritas nasional yang menelan anggaran fantastis ini sengaja dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka melalui dua modus utama, yaitu manipulasi kemitraan yayasan dan intervensi pengadaan barang/jasa.

"Sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar 88 triliun yang bersumber dari APBN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengungkapkan penyimpangan pertama terjadi pada proses penunjukan mitra pengelola program di sekolah-sekolah.

Baca juga: Sosok Mayjen Eddy Trenggono Wakil Kepala BGN yang Baru setelah Dadan Dicopot, Lulusan Akmil 1993

Konsep awal yang mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," paparnya.

Agar yayasan-yayasan bermasalah tersebut dapat lolos menjadi mitra resmi, para tersangka menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi sistem verifikasi internal.

Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang dikendalikan para tersangka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.

"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari."

"Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegas Dirdik.

Tidak berhenti di situ, modus operandi kedua yang dijalankan oleh ketiga tersangka adalah dengan melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Intervensi ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memicu terjadinya pembengkakan harga (mark-up).

"Bahwa selain menggunakan tayasan terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGM secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum dan konflik kepentingan tersebut, sejumlah proyek pengadaan mengalami mark-up.

Mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi ukuran besar.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.