TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Bupati Sanggau Yohanes Ontot memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau di Aula Daranante, Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 3 Juni 2026.
Rapat strategis ini digelar guna mengevaluasi capaian tahun lalu sekaligus merumuskan rencana aksi penataan lahan yang berkeadilan ke depan.
Hadir secara langsung dalam agenda tersebut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Sanggau Chandra Setiawan, jajaran Forkopimda Sanggau, serta para kepala perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalbar Sigit Ari Wibowo turut memantau jalannya rakor secara daring.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanes Ontot menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum krusial, terlebih dengan adanya penyesuaian kebijakan redistribusi tanah di tahun 2026.
"Rakor awal ini adalah forum evaluasi sekaligus sarana menyusun strategi dan rencana aksi yang lebih terarah serta terukur ke depannya," ujar Ontot.
Secara fundamental, Reforma Agraria merupakan sebuah upaya komprehensif untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca juga: PMI Sanggau Naikkan Biaya Pengolahan Darah, Kini Gunakan Teknologi CLIA
Di Indonesia, program ini memegang peran strategis untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan, memangkas ketimpangan kepemilikan lahan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat atas sumber daya agraria yang mereka kelola.
Melalui GTRA, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya memastikan tanah tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak, melainkan benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas, khususnya para petani dan warga lokal.
Untuk menjamin kesejahteraan penerima manfaat dan menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait Asta Cita, Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan surat edaran nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Bupati Sanggau menggarisbawahi dua poin penting dalam kebijakan baru tersebut:
Sinergi Penataan Aset dan Akses: Penataan aset (legalitas tanah) harus langsung diikuti dengan penataan akses. Artinya, masyarakat tidak hanya diberikan sertifikat tanah, tetapi juga dibantu dalam hal akses pemodalan, infrastruktur, hingga pendampingan usaha agar lahan tersebut produktif.
Mekanisme Hak Berjangka via Bank Tanah: Guna mencegah alih fungsi lahan yang tak terkendali dan perpindahan tangan secara ilegal, pemberian hak atas tanah subjek Reforma Agraria kini dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama negara melalui Bank Tanah.
Di akhir rakor, Yohanes Ontot menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat bawah untuk mengawal ketat kebijakan baru ini agar tidak memicu salah paham di tengah masyarakat.
"Dalam implementasinya, Bank Tanah wajib berkoordinasi erat dengan GTRA dan jajaran Kementerian ATR/BPN. Saya juga meminta para Camat dan Kepala Desa untuk aktif membantu menyosialisasikan program baru ini, terutama yang berkaitan dengan regulasi Bank Tanah, agar informasinya sampai secara utuh ke masyarakat," pungkasnya.
Secara sederhana, Reforma Agraria (atau sering disebut masyarakat sebagai Reformasi Agraria) adalah program penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan merata bagi rakyat.
Istilah ini berasal dari kata reforma (perbaikan/penataan kembali) dan agraria (urusan tanah atau lahan pertanian). Jadi, inti dari program ini adalah merombak ketimpangan kepemilikan tanah, di mana dulunya tanah mungkin hanya dikuasai oleh segelintir korporasi atau orang kaya, lalu ditata ulang agar masyarakat kecil (seperti petani gurem atau buruh tani) bisa memiliki lahan sendiri.
Di Indonesia, pelaksanaan Reforma Agraria wajib menjalankan dua pilar utama yang saling melengkapi:
1. Penataan Aset (Asset Reform)
Ini adalah langkah hukum untuk melegalkan atau membagikan tanah kepada rakyat. Penataan aset dibagi menjadi dua cara:
Legalisasi Aset: Membantu masyarakat yang sudah menguasai tanah secara fisik untuk mendapatkan sertifikat resmi (misalnya melalui program PTSL/Sertifikasi Massal).
Redistribusi Tanah: Mengambil tanah yang dikuasai negara—seperti eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar, tanah terlantar, atau pelepasan kawasan hutan—lalu dibagikan langsung menjadi hak milik petani, buruh tani, atau masyarakat miskin.
2. Penataan Akses (Access Reform)
Memberikan tanah saja tidak cukup. Jika petani punya tanah tapi tidak punya modal, mereka bisa miskin lagi atau tanahnya terancam dijual. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penataan akses, yaitu bantuan pasca-sertifikasi berupa:
Kemudahan akses kredit/pemodalan bank.
Bantuan bibit, pupuk, dan teknologi pertanian.
Pembangunan infrastruktur (jalan tani, irigasi).
Pendampingan manajemen dan pemasaran hasil panen.
Tujuan Utama Reforma Agraria:
Mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
Menangani sengketa dan konflik agraria.
Menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria untuk mengurangi kemiskinan di desa.
Meningkatkan ketahanan pangan nasional karena petani memiliki lahan yang pasti untuk digarap. (*)