TRIBUNGORONTALO.COM – Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2026 wajib memastikan diri terdaftar dalam kelompok ekonomi Desil 1 hingga 4.
Keanggotaan pada kelompok desil tersebut menjadi syarat mutlak agar bantuan pemerintah dapat dicairkan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Realisasi penyaluran kedua bansos reguler tersebut kini telah berjalan optimal dan mencapai angka 90 persen per Maret 2026.
Adapun sisa bantuan yang belum tersalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) umumnya disebabkan oleh kendala administrasi perbankan, khususnya proses Buka Rekening Kolektif (Burekol) bagi penerima baru.
Untuk mengantisipasi kendala pencairan, masyarakat diimbau aktif memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa percepatan distribusi ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako (BPNT).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan bahwa mayoritas bantuan sudah disalurkan tepat sasaran sesuai target nasional.
Meski penyaluran sudah hampir rampung, Gus Ipul mengakui masih ada sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) yang harus bersabar. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi perbankan yang masih berjalan bagi data-data baru hasil pembaruan sistem.
"Sisanya masih dalam proses karena ada penerima-penerima baru hasil pemutakhiran DTSEN yang perlu buka rekening kolektif atau burekol," ungkap Gus Ipul dalam pemaparannya di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif memastikan statusnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem data tunggal ini merupakan gabungan dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang telah dipadankan secara akurat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perlu dipahami bahwa pemerintah menggunakan peringkat kesejahteraan "Desil" untuk menentukan siapa yang paling layak dibantu.
Hanya penduduk yang berada di kelompok Desil 1 (paling rendah) hingga Desil 4 yang secara otomatis menjadi sasaran utama penerima PKH dan BPNT.
Jika nama Anda terdaftar namun status desilnya tidak sesuai, hal ini berisiko menghambat pencairan bantuan di periode mendatang.
Pengecekan secara berkala sangat disarankan agar jika terjadi perubahan data, Anda bisa segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Lantas, bagaimana cara memastikan posisi Anda aman di Desil 1-4? Caranya sangat simpel dan bisa dilakukan langsung lewat ponsel Anda tanpa harus mengantre di kantor dinas sosial.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan secara daring:
- Buka peramban (browser) di HP Anda dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Siapkan KTP, lalu masukkan deret angka NIK pada kolom yang tersedia
- Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol 'CARI DATA'
Sistem akan bekerja mencocokkan data NIK Anda dan menampilkan informasi lengkap mengenai nama, status penetapan, serta kelompok desil Anda.
Bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi masuk dalam Desil 1-4 dan ditetapkan sebagai penerima, berikut adalah rincian dana tunai yang akan diterima per tiga bulan untuk PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD Sederajat: Rp225.000
- Anak SMP Sederajat: Rp375.000
- Anak SMA Sederajat: Rp500.000
- Lansia (60+ tahun): Rp600.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
Adapun untuk bantuan Sembako atau BPNT, setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan, yang biasanya dicairkan secara akumulatif sebesar Rp600.000 untuk satu tahap (tiga bulan).
Apakah Anda sudah mengecek status NIK Anda hari ini? Segera lakukan pengecekan agar hak bantuan Anda di tahun 2026 ini tetap terjaga!