TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Polresta Mamuju, membidik aktor intelektual dan penyandang dana yang diduga kuat memobilisasi massa aksi demontrasi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Barat, Selasa (2/6/2026) hingga berujung anarkis.
Dalam aksi demontrasi tersebut, seorang anggota polisi bahkan dipukul seorang pendemo inisial AN (37), yang kini telah ditangkap.
Baca juga: Kapolda Adi Deriyan Temui AN Pendemo Pukul Polisi di Mamuju, Pertemuan Tertutup di Ruang Kapolres
Baca juga: 2 Anjing Pelacak Peres dan Bono Sukses Temukan AN Pendemo Pukul Polisi di Mamuju
Polisi memastikan, demonstrasi anarkis berujung penganiayaan polisi tidak berhenti pada penahanan sang eksekutor lapangan, AR.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan unjuk rasa tersebut ditengarai sudah tidak murni lagi sebagai gerakan penyampaian aspirasi, melainkan pesanan dari pihak ketiga yang bermotif bisnis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, aksi ini digerakkan oleh salah satu pengusaha atau kontraktor yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kantor BWS tahun ini," ungkap Ferdyan dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026) malam.
Indikasi Pembagian Uang Rp 100.000 Per Orang
Ferdyan menambahkan, kontraktor yang kecewa tersebut kemudian memobilisasi kelompok mahasiswa tertentu dan elemen masyarakat, termasuk tersangka AR yang diajak oleh kerabatnya yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Bukan sekadar ajakan, polisi menemukan indikasi kuat adanya pemberian kompensasi finansial untuk memberikan tekanan (pressure) psikologis kepada pihak otoritas balai sungai.
"Ada indikasi kuat pemberian kompensasi atau pembayaran sejumlah uang dengan nilai tertentu, sekitar Rp 100.000 per orang, agar mereka mau turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa," papar Ferdyan.
Merespons fakta tersebut, Ferdyan memastikan jajarannya akan melakukan pengembangan perkara guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya tindak pidana di lapangan.
"Kami tidak akan berhenti di kasus penganiayaannya saja. Gelar perkara terus kami kembangkan ke arah aktor intelektual, penyandang dana, serta koordinator lapangan yang memobilisasi massa hingga berujung anarkis. Kami akan tetapkan tersangka lain yang bertanggung jawab atas aksi ini," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi