Keberadaan posko layanan tingkat kota ini sebagai solusi bila ada aduan di tingkat sekolah yang tidak bisa diselesaikan
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat telah menangani sebanyak 586 aduan orang tua siswa terkait sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Agus Ramdhani mengatakan, pelayanan aduan dilakukan sejak Selasa (19/5), sampai dengan Selasa (2/6), baik secara daring atau pun aduan langsung ke posko SPMB.
"Sebanyak 433 aduan lewat WA dan 153 aduan disampaikan oleh orang tua calon siswa langsung ke Posko Pelayanan SPMB Tahun Ajaran 2026 di SMPN 108," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan, Posko Pelayanan SPMB dibuka di tiap sekolah di DKI Jakarta. Keseluruhannya terdapat 238 satuan pendidikan negeri mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB yang ada di area Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.
"Meski di semua sekolah ada posko, tingkat kota wilayah I Jakarta Barat membuka pelayanan di SMPN 108," kata dia.
Dijelaskan Agus, keberadaan posko layanan tingkat kota ini sebagai solusi bila ada aduan di tingkat sekolah yang tidak bisa diselesaikan.
"Karena itu, layanan posko SPMB tingkat kota juga melibatkan unsur dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat," kata Agus.
Menurut Agus, kehadiran petugas Dukcapil di posko tingkat kota ini menambah efisiensi penyelesaian aduan.
"Jadi bila ada aduan terkait data calon siswa, orang tua tidak perlu bolak-balik ke Kantor Dukcapil untuk menyelesaikan data kependudukannya," tutur Agus.
Agus menegaskan, selain datang langsung ke Posko Pelayanan SPMB tingkat kota, pihaknya menyediakan layanan aduan bagi masyarakat yang ingin mengakses sekolah di wilayah Sudin Pendidikan I Jakarta Barat, yakni Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Kecamatan Taman Sari, melalui aplikasi WhatsApp.
"Mereka dapat mengadukan persoalan melalui telpon maupun pesan tertulis di aplikasi tersebut," kata Agus.





