Saksi Ungkap Perkumpulan Lyceum Kristen Tak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta
Muhamad Syarif Abdussalam June 04, 2026 01:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK yang sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta kembali mengungkap permasalahan legalitas organisasi itu.

Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Rabu (3/6/2026), saksi fakta yang hadir menegaskan, legalitas PLK tidak ada.

Dua saksi yang hadir di persidangan, yakni Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Jabar, Irman Nugraha.

Benny Wullur menegaskan, PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.

“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK. Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara. 

“Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” ujarnya.

Selain itu, PLK sendiri sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003.

Senada dengan Benny, Irman Nugraha menyatakan jika PLK bukan turunan sah dari HCL.

“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.

Irman juga merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.

Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” ujar Irman.

Dia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.

Kemudian, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Adittya Putra Perdana menyatakan sikap serupa.

“Sederhananya begini, jika PLK mengaku menjadi perkumpulan penerus dari HCL, sementara HCL itu sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960, kemudian telah dinyatakan penguatannya oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984, maka seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai penerus HCL ini merupakan aktivitas yang patut dipertanyakan,” ujar Adittya.

Logika hukumnya sederhana menurutnya. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960. Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan.

Adittya menegaskan Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.

“Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu,” ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.