Masih Nekat Parkir Liar? Siap-siap Bakal Kena Gembok hingga Diderek Dishub
Noval Andriansyah June 04, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masalah parkir liar di bahu jalan hingga kini masih menjadi pemicu utama tersendatnya arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol.

Baca juga: Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung Tanggapi Opsi Sanksi Derek Kendaraan

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung kini membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan roda terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume kendaraan yang diparkir di sembarang tempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menegaskan, regulasi mengenai pemberian sanksi tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam peraturan daerah.

Namun, hingga saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif serta edukasi dalam melakukan penertiban terhadap pemilik kendaraan di lapangan.

"Aturan terkait sanksi penggembokan roda sebenarnya sudah ada. Tetapi saat ini kami masih mengutamakan pembinaan dan penindakan yang disertai teguran kepada para pelanggar," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Socrat tidak menutup kemungkinan bahwa penerapan sanksi penggembokan roda tersebut akan dilakukan pada masa mendatang.

Kebijakan ini akan segera direalisasikan apabila tingkat pelanggaran dinilai semakin mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut dipertimbangkan sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih mengabaikan aturan. Dishub berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya ketertiban fasilitas umum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kendaraan pelanggar akan diangkut atau diderek, Socrat menegaskan, tindakan tersebut tidak menjadi opsi yang akan diterapkan oleh Dishub Kota Bandar Lampung.

Ia menjelaskan, kebijakan penggembokan roda nantinya hanya bertujuan memberikan sanksi dan efek jera kepada pelanggar, bukan untuk mengangkut kendaraan mereka dari lokasi pelanggaran.

"Fokusnya bukan menderek kendaraan, tetapi memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas dan parkir," katanya.

Socrat menambahkan, selama kondisi di lapangan masih dapat ditangani melalui pendekatan persuasif, preventif, serta pembinaan, maka metode yang lebih humanis tersebut akan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban di Kota Bandar Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.