Ketika Rompi Merah Muda Menyusul Keputusan Presiden
maximus conterius June 04, 2026 01:22 AM

Oleh:

Herkulaus Mety
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

SEJARAH politik sering memperlihatkan ironi yang tidak pernah direncanakan. Seorang pejabat yang kemarin masih berada di puncak kekuasaan, hari ini berdiri di hadapan publik dengan status tersangka. Seorang pemimpin lembaga yang sebelumnya menjadi wajah program prioritas negara, mendadak berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola. Itulah yang terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan hanya sehari kemudian Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama dua mantan wakil kepala BGN. 

Peristiwa ini bukan sekadar soal seorang pejabat yang tersandung kasus hukum. Ia adalah cermin besar yang memantulkan persoalan mendasar bangsa: relasi antara kekuasaan dan moralitas, antara jabatan dan integritas, antara program populis dan akuntabilitas publik.

Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena menyangkut dugaan korupsi, melainkan karena menyentuh salah satu program strategis yang secara langsung terkait dengan masa depan anak-anak Indonesia. Ketika program pemberian makanan bergizi bagi generasi muda diduga menjadi ruang penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan harapan bangsa itu sendiri. 

Kekuasaan dan Tragedi Moral

Filsuf Inggris, Lord Acton, dalam surat terkenalnya kepada Uskup Mandell Creighton tahun 1887 menulis, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kalimat itu bukan sekadar ungkapan klasik, melainkan diagnosis permanen terhadap sifat manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Secara filosofis, pemberhentian Dadan Hindayana dan penetapannya sebagai tersangka mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah hak istimewa, melainkan amanah moral. Aristoteles dalam Nicomachean Ethics (350 SM) menegaskan bahwa tujuan politik adalah menciptakan the good life, kehidupan yang baik bagi warga negara. Kekuasaan kehilangan legitimasi ketika tidak lagi mengabdi pada kebaikan bersama.

Dalam perspektif Immanuel Kant (Groundwork of the Metaphysics of Morals, 1785), manusia tidak boleh diperlakukan sebagai alat, melainkan tujuan pada dirinya sendiri. Jika benar terjadi penyimpangan dalam program MBG, maka anak-anak penerima manfaat diperlakukan bukan sebagai tujuan kebijakan publik, tetapi sebagai instrumen untuk kepentingan tertentu.

Korupsi pada akhirnya bukan pertama-tama kejahatan administratif. Ia adalah tragedi moral. Ia lahir ketika seseorang berhenti melihat jabatan sebagai pelayanan dan mulai melihatnya sebagai kesempatan.

Karena itu, keputusan Presiden Prabowo memberhentikan pimpinan BGN dapat dibaca sebagai upaya memulihkan otoritas moral negara. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada pejabat yang terlalu tinggi untuk diperiksa dan tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu besar untuk dikoreksi. 

Korupsi sebagai Krisis Etika Publik

Korupsi sering dipahami sebagai pencurian uang negara. Padahal secara etis, korupsi jauh lebih luas daripada itu. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Robert C. Solomon dalam Ethics and Excellence (1992) menjelaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama kepemimpinan. Tanpa integritas, kepemimpinan berubah menjadi sekadar penguasaan posisi.

Dalam konteks program MBG, dugaan penyimpangan tata kelola menjadi persoalan etis yang sangat serius karena menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya anak-anak. Ketika dana publik yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi rakyat disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang sedang bertumbuh.

John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) mengajarkan bahwa institusi yang adil harus memberi manfaat terbesar kepada kelompok yang paling rentan. Anak-anak penerima manfaat MBG jelas termasuk kelompok rentan tersebut. Karena itu, setiap penyimpangan dalam program ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya etika tanggung jawab sebagaimana dikemukakan oleh Max Weber dalam Politics as a Vocation (1919). Kekuasaan selalu mengandung konsekuensi moral. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawabnya.

Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi paradoks etis. Banyak pejabat berbicara tentang pelayanan publik, tetapi sebagian justru terjerat korupsi. Banyak institusi memiliki kode etik, tetapi tidak selalu memiliki budaya etis.

Karena itu, kasus BGN semestinya menjadi momentum nasional untuk menggeser orientasi birokrasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju integritas substantif.

Luka Sosial dan Psikologi Kepercayaan Publik

Setiap kasus korupsi besar selalu meninggalkan luka sosial yang tidak mudah disembuhkan. Sosiolog Jerman Niklas Luhmann dalam Trust and Power (1979) menjelaskan bahwa kepercayaan adalah modal sosial yang memungkinkan masyarakat berfungsi secara normal. Tanpa kepercayaan, hubungan antara negara dan warga akan mengalami krisis.

Dalam kasus BGN, yang terancam bukan hanya reputasi individu, tetapi kredibilitas program MBG secara keseluruhan. Masyarakat dapat mulai mempertanyakan apakah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi objek perebutan elite.

Robert Putnam dalam Bowling Alone (2000) menunjukkan bahwa kemerosotan kepercayaan sosial dapat merusak kohesi masyarakat. Ketika warga kehilangan kepercayaan kepada institusi negara, partisipasi publik menurun, sinisme meningkat, dan demokrasi melemah.

Dari perspektif psikologi sosial, kasus korupsi berulang menciptakan fenomena yang disebut Martin Seligman dalam Learned Helplessness (1975) sebagai rasa tidak berdaya kolektif. Masyarakat menjadi pesimistis karena merasa korupsi selalu terjadi dan sulit diberantas.

Akibatnya, muncul normalisasi penyimpangan. Publik tidak lagi marah karena sudah terbiasa. Mereka tidak lagi terkejut karena sudah sering melihat. Padahal, hilangnya kemarahan moral terhadap korupsi merupakan tanda berbahaya bagi kesehatan demokrasi.

Pemberhentian pejabat yang diduga bermasalah dan proses hukum yang berjalan cepat dapat membantu memulihkan kepercayaan publik. Namun pemulihan kepercayaan tidak cukup melalui penegakan hukum. Ia membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi. Kepercayaan publik dibangun dalam waktu lama, tetapi dapat runtuh hanya dalam satu skandal.

Ketika Amanah Berhadapan dengan Hasrat

Dalam perspektif antropologi, korupsi bukan sekadar perilaku individual, melainkan gejala budaya kekuasaan.

Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) menjelaskan bahwa tindakan manusia selalu dipengaruhi oleh sistem makna yang hidup dalam masyarakat. Jika budaya organisasi memberi toleransi terhadap penyimpangan, maka korupsi akan menemukan ruang tumbuh.

Manusia pada dasarnya hidup dalam ketegangan antara amanah dan hasrat. Erich Fromm dalam To Have or To Be? (1976) membedakan dua orientasi hidup manusia: orientasi “memiliki” dan orientasi “menjadi”. Korupsi lahir ketika orientasi memiliki mengalahkan orientasi menjadi.

Pejabat publik yang semula ingin mengabdi dapat berubah ketika jabatan menghadirkan akses terhadap sumber daya, jaringan, dan pengaruh. Dalam situasi demikian, karakter pribadi menjadi faktor penentu.

Kasus BGN mengingatkan bahwa pembangunan institusi tidak cukup hanya dengan merekrut orang-orang pintar. Negara harus membangun sistem yang mampu membatasi godaan dan memperkuat integritas.

Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada digitalisasi pelayanan. Reformasi juga harus menyentuh dimensi budaya organisasi. Budaya malu terhadap korupsi harus lebih kuat daripada budaya takut terhadap hukuman.

Negara Hukum dan Masa Depan Tata Kelola Publik

Secara yuridis, asas utama negara hukum adalah equality before the law – setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menegaskan bahwa tidak boleh ada privilese hukum bagi pejabat negara. Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN memperlihatkan bahwa prinsip tersebut sedang diuji dalam praktik. 

Tentu asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Proses peradilan yang independen dan objektif harus menjadi rujukan utama.

Namun secara politik dan administratif, langkah pemberhentian pejabat yang diduga terkait penyimpangan menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga kredibilitas program strategis nasional. 

Urgensi kasus ini terletak pada pesan yang dikirimkan kepada seluruh birokrasi Indonesia. Tidak ada program yang terlalu besar untuk diaudit. Tidak ada pejabat yang terlalu penting untuk diperiksa.

Relevansinya juga sangat kuat dengan situasi bangsa saat ini. Indonesia sedang menghadapi tantangan besar: korupsi yang terus berulang, ketimpangan sosial, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi, serta tuntutan agar negara bekerja lebih efektif dan berintegritas.

Program MBG merupakan simbol harapan baru. Karena itu, tata kelolanya harus dijaga dengan standar tertinggi.

Pada akhirnya, pemberhentian Dadan Hindayana dan proses hukum yang menyusulnya harus dibaca lebih dari sekadar pergantian pejabat. Ia adalah ujian terhadap komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Bangsa ini tidak kekurangan program. Yang sering kurang adalah integritas dalam menjalankannya. Ketika seorang pejabat kehilangan jabatan, negara masih bisa mencari penggantinya. Namun ketika publik kehilangan kepercayaan, pemulihannya jauh lebih sulit.

Karena itu, pelajaran terpenting dari peristiwa ini bukanlah siapa yang jatuh, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa amanah publik tidak ikut jatuh bersama mereka. Sebab pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kualitas moral orang-orang yang mengelolanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.