TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
Silmy datang sekira pukul 22.38 WIB dengan didampingi oleh para ajudannya.
Kedatangan Silmy tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh awak media. Setibanya di halaman gedung KPK, Silmy tidak mengatakan sepatah kata pun.
Setelah memasuki area lobi, ia langsung berjalan menuju lantai atas gedung KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) saat ini terdeteksi berada di Jakarta.
Baca juga: Akhirnya Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Buntut OTT Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri.
"Info terakhir yang tim dapatkan berkaitan dengan keberadaan saudara SK, yang bersangkutan diduga berada di Jakarta dan sekitarnya," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan agar Silmy segera datang menemui penyidik guna memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
"Sehingga kami dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri kepada KPK sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini," imbuhnya.
Baca juga: KRONOLOGI Balita Meninggal Usai Disuntik 3 Kali Untuk CT Scan di RSUD Prambanan, Sempat Kritis
Diketahui perkara yang melibatkan Silmy Karim ini terkait dengan proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.
Para pelaku ditengarai memainkan wewenangnya dalam penerbitan izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan mematok tarif tertentu dan memanfaatkan pihak swasta sebagai perantara.
Dalam operasi ini, KPK telah mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian serta pihak swasta.
Dari tangan para terperiksa, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Bukti tersebut bervariasi mulai dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor dan mobil, uang tunai valuta asing pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), hingga logam mulia berupa emas.
Baca juga: Respons KSP Terkait Kritik Rapidin, Skema MBG Lewat Ibu Rumah Tangga Akan Dilaporkan ke Presiden
KPK saat ini terus berpacu dengan batas waktu 1x24 jam untuk memeriksa secara intensif dan menentukan status hukum para pihak yang telah terjaring OTT.
Pada saat bersamaan, perburuan terhadap Wamen Imipas Silmy Karim terus dikebut guna membongkar tuntas apakah tindak pidana ini masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
17 Orang Ditangkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang berasal dari penyelenggara negara dan PNS dan 9 berasal dari pihak swasta.
"Update terkait dengan peristiwa tertangkap tangan di keimigrasian, bahwa sampai dengan saat ini tim telah mengamankan 17 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).
Budi mengatakan dari 17 orang yang diamankan, satu di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Godam.
Selain itu, dua orang swasta yang terjaring OTT diamankan di wilayah Bali, dan 1 Pegawai Negeri diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.
"Adapun saat ini tim juga masih terus melakukan pencarian terhadap saudara SK, yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Untuk itu, pada kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif sehingga bisa membantu dalam proses penanganan perkara ini," ucapnya.
Selain itu, Budi menerangkan pihaknya telah mengamankan barang bukti ada 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
Selain itu, penyidik pun turut menyita logam mulia dalam bentuk emas seberat ratusan gram.
"Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspos untuk menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan. Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," katanya.
Konstruksi Kasus
Kasus yang mengguncang instansi keimigrasian ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.
Para pelaku ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan mematok tarif tertentu dan memanfaatkan pihak swasta sebagai perantara atau calo.
Dari rangkaian penangkapan yang telah dilakukan, tim penyelidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Bukti-bukti tersebut meliputi aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan mobil, uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berupa emas.
Saat ini, KPK terus berpacu dengan batas waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
(Tribun-Medan.com)