TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai di Denpasar makin hari makin memprihatinkan.
Terkait hal itu, Pemkot Denpasar akan melakukan evaluasi dengan camat serta perbekel dan lurah.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu 3 Juni 2026.
"Kami akan lakukan rapat evaluasi, rapat koordinasi, mungkin saya tugaskan Kadis PUPR yang akan mengundang para camat dan seluruh kepala desa lurah terkait dengan fenomena atau dinamika masyarakat yang mulai membuang sampah mereka ke alur-alur sungai dan drainase-drainase," kata Arya Wibawa.
Baca juga: ATASI Polemik Sampah di Bali, Gubernur, Wali Kota dan Badung Resmi Tanda Tangani PSEL Denpasar Raya!
Nantinya pihaknya akan melakukan pemetaan terkait fenomena sampah.
Sehingga jangan sampai kebiasaan membuang sampah ke sungai dan drainase ini menjadi pemicu banjir.
"Ini minggu depan ini kita akan lakukan rapat, nanti kita akan sampaikan apa hasil rapat itu," imbuhnya.
Arya Wibawa menambahkan, secara umum tata kelola sampah di Kota Denpasar sudah berjalan dengan baik.
Dan saat ini yang perlu diantisipasi yakni titik pembuangan sampah ke alur sungai. Sementara untuk progres pemasangan mesin, saat ini masih proses evaluasi.
"Kami lihat evaluasi perkembangannya. Apakah kita nanti diperlukan untuk menambah di TPST Kertalangu lagi atau bagaimana. Karena sampai saat ini kuncinya adalah saat sampah mulai sudah terpilah, mesin yang ada di masing-masing TPST3R dan TPST itu berjalan dengan optimal," paparnya.
Sehingga hal itu akan mampu mengurangi tumpukan-tumpukan sampah harian.
"Oleh karena itu, kami akan terus evaluasi, karena kami sambil menunggu juga selesainya pelaksanaan PSEL itu. Sehingga jangan sampai ada mesin yang mubazir sedangkan PSEL sudah bisa berjalan dengan optimal. Ini yang kami akan seimbangkan terus," paparnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar Ketut Ngurah Artha Jaya mengatakan setelah adanya pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung dalam sehari rata-rata sampah di sungai mencapai 44,1 ton per hari.
"Setelah TPA Suwung sempat ditutup, sampah sungai mencapai 30,6 ton per hari. Sekarang ada peningkatan lagi 13,5 ton. Sehingga per hari menjadi 44,1 ton," katanya.
Terkait penanganan sampah tersebut, pihaknya berupaya maksimal dengan tenaga yang ada.
Sampah-sampah yang diangkut tersebut dibawa ke TPS3R, namun sebelum dibawa mereka diharuskan memilah terlebih dahulu. (ian)
Sidangkan 11 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan
Belasan orang disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Denpasar sejak Mei hingga awal Juni 2026 karena membuang sampah di pinggir jalan.
Mereka rata-rata didenda masing-masing Rp 100 ribu akibat tindakan yang dilakukan tersebut.
Sejak awal Mei hingga Juni 2026 ini, tercatat setidaknya ada 11 pelanggar yang disidang tipiring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan mereka mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Tindakan membuang sampah di pinggir jalan ini menurutnya melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Hari ini kami sidangkan 4 orang di Pengadilan Negeri. Sebelumnya juga ada beberapa yang telah menjalani sidang," ungkapnya, Rabu 3 Juni 2026.
11 pelanggar ini ditipiring pada tiga sidang yang berbeda. Untuk hari ini, disidang 4 orang pelanggar pembuang sampah dipinggir jalan, yakni Made S, I Wayan BS, Moch SA, dan JB. Mereka masing-masing dikenakan denda Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.
Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2026 lalu, sebanyak 3 orang pelanggar pembuang sampah dipinggir jalan juga disidang ditipiring.
Ketiganya yakni YA, AR, dan SAI dengan denda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.
Dan sebelumnya, pada Rabu, 6 Mei 2026 Satpol PP menyidangkan 4 orang pelanggar pembuang sampah dipinggir jalan. Keempatnya berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM dengan vonis denda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.
Dengan tipiring ini, setidaknya sudah ada 32 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempanya selama 2026 ini.
"Dengan tipiring ini, kami berharap akan memberikan efek jera. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda," ungkapnya. (sup)