TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan dukungannya terhadap usulan yang sebelumnya disampaikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Jokowi.
Menurutnya, rencana safari atau kunjungan Jokowi ke berbagai daerah di Indonesia pada Juni 2026 dapat dimanfaatkan untuk menunjukkan ijazah asli kepada masyarakat sehingga perdebatan yang telah berlangsung dalam waktu lama itu dapat segera memperoleh kepastian.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perkembangan terbaru perkara dugaan ijazah palsu yang kini memasuki tahapan hukum baru.
Di sisi lain, Jokowi sendiri telah menyatakan kondisi kesehatannya membaik dan siap kembali menjalankan berbagai aktivitas publik, termasuk memenuhi sejumlah undangan di berbagai daerah.
Desakan agar ijazah asli ditunjukkan secara terbuka bukan pertama kali muncul.
Sebelumnya, sejumlah tokoh politik telah menyampaikan pandangan serupa.
Baca juga: Namanya Disebut dalam Pleidoi Kasus Chromebook, Jokowi Pasang Badan Sebut Nadiem Makarim Orang Baik
Pernyataan tersebut kembali mengemuka setelah PDIP melalui salah satu petingginya menyarankan agar cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik adalah dengan memperlihatkan dokumen asli kepada publik.
Perdebatan mengenai ijazah Jokowi kembali mencuat setelah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyampaikan pandangannya usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD PDIP se-Indonesia di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Djarot, polemik yang terus berkembang selama bertahun-tahun dapat diselesaikan dengan langkah sederhana, yakni memperlihatkan ijazah asli secara terbuka kepada masyarakat.
Pandangan tersebut kemudian mendapat respons dari kubu Roy Suryo. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaku sependapat dengan usulan tersebut.
Menurutnya, rencana perjalanan Jokowi ke berbagai wilayah Indonesia justru dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini terus bergulir.
"Belakangan dari PDIP membuat narasi bahwa sebaiknya Saudara Joko Widodo ketimbang keliling ke seluruh Indonesia untuk kampanye soal PSI, lebih baik menunjukkan ijazahnya," ungkapnya, Rabu (3/6/2026), dikutip dari kanal YouTube iNews.
Ahmad menilai usulan tersebut tidak hanya datang dari satu pihak. Ia menyebut sejumlah tokoh nasional sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan yang sama.
"Djarot Saiful Hidayat mengatakan demikian, Megawati Soekarnoputri sebelumnya juga sudah menyatakan demikian. Pak Jusuf Kalla juga sudah menyampaikan demikian," tambah Ahmad.
Safari Nasional Jokowi Jadi Sorotan
Rencana perjalanan Jokowi ke sejumlah daerah menjadi salah satu alasan mengapa isu tersebut kembali muncul ke ruang publik.
Mantan Presiden RI itu dijadwalkan melakukan kunjungan ke berbagai wilayah Indonesia sepanjang Juni 2026. Sejumlah daerah yang disebut menjadi tujuan awal antara lain Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Jawa Barat.
Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, Jokowi juga berencana bertemu dengan pengurus dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di daerah serta sejumlah relawan.
Kegiatan tersebut sebelumnya dikonfirmasi langsung oleh Jokowi.
"Memberikan motivasi (rakyat) dan juga ketemu dengan PSI di daerah, plus juga ketemu dengan relawan di daerah. Ya karena ada undangan," kata Jokowi.
Rencana kunjungan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak yang menilai momen tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait polemik yang selama ini berkembang.
Khozinudin Singgung Contoh Arsul Sani
Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin juga menyinggung contoh yang pernah dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Menurutnya, ketika Arsul Sani menghadapi tudingan serupa terkait keabsahan ijazah, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan setelah yang bersangkutan memperlihatkan dokumen pendidikannya secara terbuka.
"Joko Widodo kalau masih punya malu, seharusnya dia malu semalu-malunya. Karena apa? Ada Arsul Sani yang memberikan contoh secara praktis di mana hakim MK Arsul Sani ketika didera isu ijazah palsu, dia tunjukkan ijazahnya, perkara selesai."
Sebagai informasi, Arsul Sani sebelumnya memang sempat memperlihatkan ijazah doktoral atau Strata Tiga (S3), transkrip nilai, hingga dokumentasi wisuda yang dimilikinya.
Dokumen tersebut berasal dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University di Polandia dan ditunjukkan sebagai bantahan terhadap tuduhan penggunaan ijazah palsu yang sempat diarahkan kepadanya.
Menurut Ahmad, langkah serupa dinilai dapat menjadi solusi yang lebih cepat dibandingkan membiarkan polemik terus berlangsung di ruang publik.
Jokowi Mengaku Sudah Siap Beraktivitas Kembali
Di tengah kembali menghangatnya polemik tersebut, Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya telah membaik.
Pernyataan itu disampaikan saat berada di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (25/5/2026).
"Ya seperti ini kan, sudah. Memenuhi undangan-undangan di daerah berarti kan, udah. Ya, udah siap. Insyaallah udah siap," kata Jokowi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya siap menjalankan agenda yang telah dijadwalkan selama beberapa waktu ke depan.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Di sisi lain, perkembangan hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu juga memasuki tahap baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara yang ditangani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6/2026).
Istilah P21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menandakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, baik secara formal maupun material sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketika suatu perkara telah berstatus P21, proses hukum memasuki tahapan berikutnya yang disebut Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Setelah itu, perkara akan dipersiapkan untuk memasuki proses persidangan di pengadilan.
Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadapi Persidangan
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang akan berjalan.
Menurut Rivai, persidangan nantinya akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji dan membuktikan berbagai tuduhan yang selama ini berkembang.
"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahnnya dengan tuntas," ungkap Rivai.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pihak Jokowi yang meyakini bahwa ijazah yang dimiliki diperoleh secara sah setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kubu Roy Suryo Mengaku Belum Terima Dokumen P21
Sementara itu, kubu Roy Suryo menyatakan hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait status P21 yang diumumkan oleh kepolisian.
"Kami menegaskan bahwa sampai saat ini, belum ada surat dari kejaksaan yang ditujukan langsung kepada kami atau setidaknya yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya yang materi muatannya dikutip dan kemudian diterbitkan informasi itu ditujukan kepada kami tentang perkara ini."
"Sehingga, kami tegaskan tidak ada atau belum ada satupun dokumen dari kejaksaan yang ditujukan kepada kami termasuk kepada polda yang mana harusnya polda juga punya kewajiban untuk meneruskan kepada kami tentang berkas perkara ini P21," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).