TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi babak baru yang mengejutkan publik.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena selama memimpin BGN, nama Dadan beberapa kali menjadi sorotan akibat sejumlah kebijakan dan kontroversi yang menuai perdebatan.
Beberapa di antaranya adalah program pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional MBG hingga penyaluran program MBG kepada anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jeddah, Arab Saudi.
Status tersangka terhadap Dadan diumumkan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Tidak hanya Dadan, dua pejabat tinggi lainnya di lingkungan BGN juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Mereka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk
Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala badan tersebut. Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang bernilai sangat besar dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Respon Dadan Hindayana Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Ucapkan Selamat ke Penerusnya: Good Luck!
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam terhadap para pejabat yang sebelumnya memegang peran strategis dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh lagi, yayasan-yayasan itu disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.
Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal resmi mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya keuntungan yang diperoleh yayasan-yayasan tersebut dari program MBG.
Menurut penyidik, yayasan yang ditunjuk mendapatkan insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Dugaan keterlibatan para pejabat dalam pengelolaan yayasan penerima manfaat inilah yang kini menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Fakta Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Dicopot, Ruang Pimpinan Jadi Sasaran Utama
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah pergantian jajaran pimpinannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, BGN mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,22 triliun pada 2025 untuk pengadaan 24.400 unit sepeda motor listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Selain itu, tercatat paket pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPG Wilayah II senilai Rp 406,5 miliar dengan volume 8.133 unit.
Terdapat pula paket pengadaan lain senilai Rp 1,2 triliun untuk wilayah I, II, dan III dengan total 24.400 unit.
Saat polemik mencuat, Dadan menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 dengan mekanisme pembayaran bertahap.
"Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap, termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen," ujar Dadan.
Ia juga membantah anggapan bahwa harga motor listrik yang dibeli BGN terlalu mahal.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan.
Dadan ternyata pernah mengatakan kalau kedua anaknya tumbuh tinggi karena minum susu 2 liter setiap hari.
Hal itu membuat kedua anak laki-lakinya memiliki tinggi badan 181 cm dan 185 cm karena setiap hari minum susu 2 liter sehari dari kecil sampai SMA.
Dadan pernah mengatakan kalau serangga memiliki gizi tinggi dan biasa dikonsumsi masyarakat lokal.
Ia pun menyarankan agar ulat sagu dimasukkan dalam komposisi menu MBG.
Konroversi lainnya yakni soal pengangkatan SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dadan mengatakan kalau pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gisi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per 1 Februari," kata dia.
Terbaru, Dadan mengaku diminta datang ke sekolah Indonesia Jeddah saat sedang melaksanakan ibadah haji.
Ia mengatakan ada 1.081 anak-anak PMI yang sekolah di sana.
"Mereka spontar pengin menikmati program yang dirasakan oleh teman-temannya di Indonesia. Jadi kita tadi datang untuk melihat, nanti saya akan lapor ke Presiden apakah memungkinkan nanti dibuat SPPG di sekolah Indonesia-Jeddah," tutur Dadan.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ Vivi Febrianti)