Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pihak kepolisian mengungkap peran seorang remaja berinisial K (17) dalam kasus pembunuhan seorang duda di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Baca juga: Remaja Terseret Kasus Pembunuhan Duda di Lampung Timur, Perannya Diungkap Polisi
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu adalah FK (22) sudah ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Senin (1/6/2026) dini hari.
Korban merupakan seorang duda berusia 26 tahun yang tinggal dalam satu desa dengan para tersangka.
Remaja K, sebelumnya hanya sebagai saksi dalam peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pemuda FK.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Timur, ternyata remaja K memiliki peran aktif dalam membantu pelaku utama melancarkan aksinya.
"Tersangka K menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook dengan alasan mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Selanjutnya, atas perintah pelaku utama FK, K menjemput dan mengarahkan korban untuk bertemu dengan tersangka FK beserta beberapa rekannya.
Setelah pertemuan itu, pelaku utama FK membawa korban menuju saluran irigasi yang berada di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Boyoh menyebut, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa K telah mengetahui sejak awal rencana FK untuk menghabisi nyawa korban.
"Meski demikian, tersangka (K) tetap membantu memperlancar pertemuan antara korban dan pelaku utama. Motif K membantu aksi tersebut diduga karena memiliki dendam pribadi terhadap korban," ujarnya.
Masih dikatakan Kasat Reskrim, bahwa penetapan status tersangka terhadap K dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, didukung oleh keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku utama FK.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan juncto membantu melakukan tindak pidana," ujarnya.
Kasat menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban dari rumahnya, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi, dan satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban.
Serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.
Dia menyatakan bahwa Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)