TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – TribunBreakingNews - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak di bawah umur, MRP (7) di kawasan Kampung Tator, Jalan Pasundan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (4/6/2026).
Konferensi pers berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim pukul 09:00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Jamaluddin Farti selaku Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto selaku Kabid Humas Polda Kaltim, serta AKBP Fauzan Arianto selaku Kapolres Kutai Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara perampasan kemerdekaan yang berujung pada meninggalnya seorang anak di bawah umur.
Puluhan awak media tampak memenuhi ruang konferensi pers untuk mengikuti pemaparan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Baca juga: Viral! Anak 7 Tahun di Sangatta Kutim Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-cirinya
Tersangka terlihat mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang bukti yang berhasil diamankan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro masih menyampaikan secara rinci kronologi kejadian, peran tersangka, motif, serta pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
(TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)