TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Sosial kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkarier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Sekolah Rakyat tahun 2026.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 215 Tahun 2026.
Pada seleksi tahun ini, pemerintah menyiapkan sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru yang akan ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pendaftaran seleksi dibuka pada 8 hingga 14 Juni 2026, dan menjadi kesempatan bagi para calon guru untuk ikut berkontribusi dalam penguatan layanan pendidikan nasional melalui program tersebut.
Baca juga: Demi Sekolah Rakyat Tepat Sasaran, Bupati Nganjuk Minta Verifikasi Data Diperketat
Dilansir dari Pengumuman Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2026 diterima pada (3/6/2026), berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026:
1. Pengumuman Seleksi 3 - 15 Juni 2026
2. Pendaftaran Seleksi 8 - 14 Juni 2026
3. Seleksi Administrasi 8 - 16 Juni 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 - 19 Juni 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 19 - 20 Juni 2026
8. Penarikan Data Final 21 Juni 2026
9. Penjadwalan Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026
10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026
13. Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan 10 -11 Juli 2026
15. Pengumuman Jadwal Seleksi KompetensI Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 13 – 19 Juli 2026
17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20 – 21 Juli 2026
18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan 22 Juli 2026
19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026
21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26 Juli 2026
22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026
23. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 28 Juli – 11 Agustus 2026
*) Jadwal di atas bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
Baca juga: Jombang Kejar Target Jaring Siswa SD Sekolah Rakyat, Gedung di Tunggorono Siap Beroperasi Juni 2026
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki sertifikat pendidik;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :
a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
B. Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;
C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya :
1. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka :
1) Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang dipilih; atau
2) Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
b) Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;
c) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdaftar sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;
3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT)
4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f) Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum didalam ijazah atau transkrip nilai;
g) Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
h) Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
D. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
Infromasi pengumuman pengadaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sebagai berikut: Akses Tautan di Sini