Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tentu hal ini berbeda dengan pemerintah daerah lain yang berlomba-lomba menunjukkan capaian LHP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
Baca juga: Warga yang Melintasi Jalur Rawan Begal Lumajang Bisa Minta Kawal Polisi, Gratis Tak Dipungut Biaya
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengakui, sampai saat ini Pemkab Tulungagung belum mendapatkan LHP BPK.
"Untuk LHP BPK, Tulungagung memang belum mendapatkan. Tulungagung berbeda dengan daerah sekitar," ujarnya.
Belum keluarnya LHP BPK tidak lepas dari masalah korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Baharudin, perlu penanganan khusus pada masalah yang terjadi di Pemkab Tulungagung.
Sebab itu, ia menduga BPK juga berhati-hati sebelum mengeluarkan LHP.
"Kami belum tahu kapan LHP akan diberikan. Masyarakat mohon sabar, LHP memang belum diberikan," tegasnya.
Baharudin juga meminta masyarakat tidak berandai-andai seolah Pemkab sudah menerima LHP BPK.
Jangan sampai ada kesan Pemkab Tulungagung sengaja menyembunyikan LHP BPK dari masyarakat.
Lebih lanjut, Baharudin memastikan belum keluarnya LHP BPK ini tidak berimbas pada pembangunan.
"Pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan. Yang mandek hanya LHP-nya," ucapnya.
Terlambatnya LHP BPK ini diduga imbas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Gatut ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sore, di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
LHP adalah dokumen resmi yang diterbitkan BPK setelah memeriksa penggunaan keuangan daerah.
Dalam LHP, BPK menyampaikan temuan pengelolaan keuangan, ketidakpatuhan pada undang-undang terkait penggunaan anggaran, kerugian negara/daerah, kekurangan administrasi, dan rekomendasi perbaikan.
BPK mengeluarkan 4 tingkatan opini terkait LHP.
Yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Disclaimer dikeluarkan karena BPK tidak cukup bukti untuk memberikan opini atas LKPD.
Secara umum, opini WTP dinilai sangat baik, WDP cukup baik dengan catatan penting, TW artinya buruk atau laporan tidak dapat dipercaya sepenuhnya.
Sedangkan disclaimer atau TMP berarti auditor BPK tidak bisa menilai karena data atau bukti tidak memadai.