Pria Nikahi 2 Wanita di Bali, Pihak Desa Tak Berani Datang, Istri Pertama dan Kedua Masih 17 Tahun
Garudea Prabawati June 04, 2026 11:22 AM

TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, aturan tentang pernikahan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Aturan tersebut berlaku untuk semua warga negara dan menjamin hak serta perlindungan hukum bagi pasangan.

Perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Calon mempelai pria dan wanita wajib berusia minimal 19 tahun.

Bagi yang belum mencapai usia itu, orang tua harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan pria bersanding dengan dua perempuan di pelaminan, viral di media sosial.

Acara pernikahan seorang pria dengan dua wanita itu berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tampak dalam video yang beredar, ketiganya terlihat akrab dan saling menyuapi makanan di hadapan keluarga serta tamu undangan.

Pesta pernikahan itu digelar pada Minggu (31/5/2026).

Perbekel atau Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika mengatakan, pernikahan itu bukan dilangsungkan secara bersamaan sejak awal.

Mempelai pria berinisial KNP, ternyata sudah menikah dengan istri pertamanya sejak setahun lalu.

Baca juga: Pemuda 25 Tahun di Tulungagung Nikahi Nenek, Awal Dikenalkan sebagai Saudara, Ternyata Calon Suami

Namun, kata Suastika, pernikahan itu belum diupacarai, melansir Tribun-Bali.com.

Dalam perjalanan pernikahan itu, KNP juga menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Bahkan, hubungan itu sampai membuat si wanita mengandung dan melahirkan seorang anak.

Saat upacara pernikahan digelar, anak tersebut sudah berusia sekira tiga bulan.]

Karena itu, upacara adat untuk istri pertama digelar bersamaan dengan prosesi adat pernikahan istri kedua.

Selain itu, juga sekaligus dilangsungkan upacara tiga bulanan anak KNP dari istri kedua.

"Alhasil upacara pernikahannya digelar bersamaan tanggal 31 (Mei), saat purnama. Bersamaan dengan upacara tiga bulanan anaknya," ujar Suastika, Rabu (3/6/2026).

Suastika menuturkan, istri pertama KNP berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Sementara istri kedua dari Desa Titab, Kecamatan Busungbiu.

Kendati demikian, Suastika mengaku, pihak desa tak berani menghadiri prosesi pernikahan tersebut.

Sebab, menurutnya, pernikahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentan Perkawinan.

Dalam aturan itu, ditetapkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.

Sementara istri pertama dan kedua KNP masih berusia 17 tahun.

"Karena aturan inilah akhirnya kami tidak berani menyaksikan. Selain itu kami juga mendapat arahan agar jangan sekali-kali menyaksikan di luar jalurnya sesuai UU perkawinan," katanya. 

Suastika menambahkan, pihak desa juga tidak menerbitkan dokumen administrasi apapun terkait pernikahan tersebut.

Sehingga, kata Suastika, pernikahan itu belum tercatat dalam administrasi negara.

Bersanding Bertiga di Pelaminan

Suastika menjelaskan, pelaksanaan beberapa upacara secara bersamaan membuat KNP terlihat duduk berdampingan dengan dua istrinya dalam satu pelaminan.

Momen itu kemudian direkam dan menyebar di media sosial hingga viral.

"Karena itu terlihat seperti menikah dengan dua perempuan sekaligus, padahal ada rangkaian upacara yang dilakukan bersamaan," ujar Suastika saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury, Kompas.com/Ahmad Muzakky Alhasan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.