TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kronologi 2 personel Brimob dibacok debt collector pakai kapak.
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok karena mobil salah satu personil Brimob mau ditarik.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Baca juga: Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Langsung Pakai Rompi Oranye
Korban diketahui bernama Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, yang merupakan personel Satbrimob Polda Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terjadi upaya penarikan kendaraan milik salah seorang personel Brimob oleh pihak debt collector.
Proses penarikan tersebut memicu adu argumen yang kemudian berkembang menjadi keributan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Rupiah Melemah, Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Jeblok Rp 15.000 Per Gram
Situasi yang memanas diduga berujung pada tindakan kekerasan. Salah seorang debt collector disebut mengambil kapak dari dalam kendaraan dan menggunakannya untuk menyerang personel Brimob yang berada di lokasi.
Akibat serangan tersebut, Bripda M. Fajar Dwi mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan, sedangkan Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri.
Kedua korban segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, personel Satbrimob Polda Banten melakukan pengejaran terhadap kelompok debt collector yang melarikan diri menggunakan dua kendaraan Toyota Fortuner menuju wilayah Kota Serang.
Polda Banten juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di Kota Serang guna mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional untuk mengusut tuntas kasus pembacokan terhadap anggota Brimob tersebut.
Baca juga: Dapur MBG Polri Sediakan Makanan Enak Saat Sambut Presiden, Prabowo Curiga, Minta BIN Selidiki
Polda Banten menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di Provinsi Banten.
Pernyataan ini ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea setelah adanya insiden pembacokan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector (DC) di Kota Serang.
Maruli mengatakan, Kapolda Banten telah memerintahkan penanganan tegas terhadap para pelaku, dan menegaskan tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten.
"Kapolda Banten menyatakan tidak boleh ada perilaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten," kata Maruli, Rabu (3/6/2026).
"Tidak boleh ada kekerasan apa pun yang dibingkai oleh apa pun, baik itu mata elang, debt collector maupun pihak lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan dan tidak boleh ada penarikan paksa," lanjutnya.
2 Orang Diamankan
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob.
Kedua terduga pelaku saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Maruli menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten yang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sementara itu, dua personel Brimob yang menjadi korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang diderita.
(tribun-medan.com)