WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program itu memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, program tersebut jadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
"Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya," tutur Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Polda Metro Jaya, guna mendukung pelaksanaannya, menyiapkan personel tambahan serta sarana dan prasarana pelayanan di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro guna antisipasi lonjakan wajib pajak selama masa pemutihan.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta
"Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat," ujarnya.
Komarudin juga mengimbau masyarakat mengurus pembayaran pajak secara mandiri melalui layanan resmi Samsat untuk menghindari praktik percaloan dan pungutan liar.
"Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan," kata dia.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menyambut HUT ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Jelang Akhir Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Mengular di Samsat Depok
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan sebagai bentuk apresiasi kepada warga Jakarta.
"Jadi dalam rangka menyambut HUT Jakarta yang ke-499 bersamaan dengan HUT RI, kita akan melakukan istilahnya pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan," ujar Rano saat meninjau lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (m31)
Syarat utama pemutihan pajak kendaraan meliputi dokumen kepemilikan dan identitas diri.
Kebijakan ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026 di wilayah Jakarta. Anda hanya perlu membawa:
1.KTP asli dan fotokopi (sesuai dengan nama di STNK dan BPKB)
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
4. Hasil cek fisik kendaraan (untuk perpanjangan 5 tahun atau balik nama)
5. Surat kuasa (jika diwakilkan orang lain).