Reaksi Menkeu Purbaya soal Pencopotan Dadan Hindayana, Sebut Keputusan Presiden Setelah Evaluasi
Arifah Nur Shufiyatin June 04, 2026 12:42 PM

– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi mengenai kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Menkeu Purbaya mengaku sempat merasa kaget saat pertama kali mendengar kabar bahwa Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana beserta jajaran wakilnya dari struktural pimpinan BGN.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya setelah dirinya menghadiri agenda Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (3/6/2026).

Purbaya menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Dadan Hindayana merupakan murni wewenang penuh dari Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses evaluasi berkala terhadap kinerja yang bersangkutan.

Ia juga memberikan kepastian bahwa pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama sekali tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan pencopotan struktural pimpinan di lembaga BGN tersebut.

"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kan. Kita nggak ikut campur," terang Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas di hadapan awak media.

Selain persoalan pencopotan jabatan, Menkeu Purbaya turut memberikan komentar mengenai tindakan penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).

Purbaya beranggapan bahwa rilis laporan pengawasan anggaran yang dipasok oleh Kementerian Keuangan kepada pihak Kejagung menjadi salah satu instrumen pertimbangan kuat dalam proses penangkapan Dadan Hindayana.

Hal tersebut sejalan dengan konfirmasi dari pihak Kejagung yang menyatakan bahwa aduan serta laporan dari Kementerian Keuangan terbukti memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya, kan. Bukan dari kita saja, ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," pungkas Purbaya menjelaskan skema koordinasi antar-lembaga.

Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa fungsi pengawasan terhadap penggunaan pos anggaran negara pada dasarnya tidak hanya bertumpu pada Kementerian Keuangan saja.

Sistem pengawasan berkala tersebut dijalankan secara kolektif dengan melibatkan instansi penegak hukum serta pengawas eksternal lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan raker di DPR RI tersebut, Menkeu Purbaya dilaporkan turut memberikan keterangan mengenai perkembangan UU P2SK yang disetujui untuk disahkan di Rapat Paripurna, serta menyikapi dinamika pelemahan nilai tukar rupiah yang mendekati angka Rp18.000 per dolar AS.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.