TRIBUNBEKASI.COM- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen imigrasi.
Silmy menjadi satu dari delapan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).
Pria kelahiran Slawi, Tegal, Jawa Tengah, 19 November 1974 itu merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 1997.
Silmy dikenal sebagai sosok yang memiliki keahlian di bidang manajemen pertahanan, khususnya industri pertahanan. Selain berlatar belakang ekonomi, ia juga menempuh pendidikan militer dan pertahanan atas prakarsa Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Ia pernah mengikuti pendidikan di sejumlah institusi ternama dunia, seperti NATO School, Harvard University, hingga Naval Postgraduate School dikutip dari kompas.com
Sebelum menjabat Wamen Imipas, Silmy dipercaya menjadi Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM periode 2022-2024.
Kariernya di pemerintahan dan sektor pertahanan terbilang panjang. Sejumlah jabatan strategis yang pernah diemban antara lain:
Meski memiliki rekam jejak panjang di bidang pertahanan dan pemerintahan, Silmy kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.
KPK menetapkan Silmy bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.