TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Sebanyak 14 kampung di Lampung Tengah dijadwalkan menggelar pemilihan kepala kampung (pilkakam) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) tahun ini.
Namun, hanya 13 kampung yang dapat merealisasikannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Lampung Tengah Fathol Arifin mengungkapkan, ada satu kampung yang batal menggelar pilkakam karena tidak ada warga yang mendaftar sebagai calon.
"Dari 14 kampung yang ada ini, hanya 13 yang bisa melaksanakan (pilkakam). Satu kampung di Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, itu sudah dibuka sesuai dengan tahapan. Namun ternyata tidak ada satu pun warga sana yang mencalonkan diri," ujar Fathol, Kamis (4/6/2026).
Fathol menjelaskan, pelaksanaan pilkakam PAW bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri karena diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga diberhentikan akibat tersandung masalah hukum.
Merujuk Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, pengisian jabatan yang lowong wajib dilakukan melalui metode pilkakam PAW jika sisa masa jabatan kakam lama masih lebih dari satu tahun.
"Masa jabatannya nanti terhitung sampai dengan habis atau berakhirnya sisa masa jabatan kepala kampung yang lama. Untuk 14 kampung ini, sisa masa jabatannya sedianya akan berakhir bersamaan pada 27 Desember 2025," jelasnya.
Berbeda dengan pemilihan kepala kampung reguler yang digelar secara serentak, metode pilkakam PAW ini diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal masing-masing kampung.
Setiap kampung membentuk kepanitiaan mandiri dan menyusun tahapan serta jadwal pelaksanaan sendiri.
"Saat ini, dari 13 kampung yang melaksanakan, sudah memasuki kampung yang ke-12. Tersisa satu kampung lagi di Kecamatan Trimurjo yang rencananya melaksanakan pemilihan pada tanggal 9 (Juni) mendatang," tambahnya.
Melalui pelaksanaan PAW ini, Fathol berharap terpilih kakam definitif demi kelancaran roda pemerintahan di tingkat bawah.
"Harapan kita tentu mendapatkan kepala kampung yang akan melanjutkan sisa masa jabatan yang lama. Seberapa pun sisa waktunya, kita berharap ada kemudahan-kemudahan pelayanan ketika kampung tersebut sudah memiliki kepala kampung yang definitif," tutur Fathol.
Meski proses PAW 13 kampung ini hampir rampung, Fathol tidak menampik bahwa saat ini masih ada dua jabatan kakam di Lampung Tengah yang kosong dan sedang dalam proses penanganan.
Keduanya yakni Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban.
Untuk Kampung Gunung Agung, kakam sebelumnya telah diberhentikan sementara karena tersangkut masalah hukum.
Sementara untuk Kampung Sukajawa, Dinas PMK masih memantau perkembangan status hukum yang bersangkutan.
"Untuk Sukajawa, kita sedang menunggu statusnya beralih ke terdakwa, karena sekarang kan statusnya baru tersangka," kata Fathol.
Ia menegaskan, proses PAW untuk kedua kampung ini nantinya tetap akan dilakukan mengingat masa jabatan keduanya tidak berakhir di tahun ini.
Di sisi lain, terdapat satu kampung, yaitu Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, yang diisi oleh penjabat kakam dan tidak akan melalui mekanisme PAW.
Hal ini dikarenakan masa jabatannya akan habis pada akhir tahun 2026.
"Kampung Marga Jaya nantinya akan diikutkan dalam tahapan pemilihan serentak bersama 51 kepala kampung lainnya yang dijadwalkan pada akhir November 2026 mendatang," ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)