TRIBUNNEWS.COM – Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 10 halaman 96 Kurikulum Merdeka pada Bagian 2 memiliki judul Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada buku PKN Kelas 10 halaman 96, siswa diminta mengerjakan soal Unit 5 tentang Hierarki Perundang-undangan.
Materi masuk dalam buku PKN Kelas 10 halaman 96 karangan Abdul Waidl dkk, terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kunci jawaban PKN Kelas 10 halaman 96 pada bagian Unit 5 hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews menyajikan kunci jawaban PKN Kelas 10 halaman 96.
Unit 5
Berikut adalah pertanyaan kunci untuk unit ini:
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman
1. Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Jawaban: Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut, UUD 1945 menjadi hukum tertinggi. Adapun urutannya adalah sebagai berikut:
Dengan catatan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 65 Kurikulum Merdeka, Unit 1: Konstitusi dan UUD NRI 1945
2. Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?
Jawaban:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Muatan: Memuat dasar negara, hak asasi manusia, dan struktur negara.
Pembuat peraturan: MPR.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Muatan: Ketetapan MPR
Pembuat peraturan: MPR
c. Undang-Udang/Peraturan Pemerintah - Pengganti Udang-Udangan
Muatan: Mengatur lebih lanjut UUD, HAM, kewajiban warga negara, dan kedaulatan.
Pembuat peraturan: DPR bersama Presiden.
d. Peraturan Pemerintah (PP)
Muatan: Menjalankan UU.
Pembuat peraturan: Presiden.
e. Peraturan Presiden (Perpres)
Muatan: Mengatur materi yang diperintahkan UU/PP
Pembuat peraturan: Presiden.
f. Peraturan Daerah Provinsi
Muatan: Melaksanakan peraturan lebih tinggi dan otonomi daerah.
Pembuat peraturan: DPRD Provinsi bersama Gubernur.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Muatan: Melaksanakan peraturan lebih tinggi dan otonomi daerah.
Pembuat peraturan: DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
*) Disclaimer:
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)