Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 96 Kurikulum Merdeka, Unit 5: Hierarki Perundang-undangan
Suci BangunDS June 04, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 10 halaman 96 Kurikulum Merdeka pada Bagian 2 memiliki judul Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada buku PKN Kelas 10 halaman 96, siswa diminta mengerjakan soal Unit 5 tentang Hierarki Perundang-undangan.

Materi masuk dalam buku PKN Kelas 10 halaman 96 karangan Abdul Waidl dkk, terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kunci jawaban PKN Kelas 10 halaman 96 pada bagian Unit 5 hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. 

Berikut Tribunnews menyajikan kunci jawaban PKN Kelas 10 halaman 96.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 96

Unit 5

Berikut adalah pertanyaan kunci untuk unit ini:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman

1. Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia!

Jawaban: Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam pasal tersebut, UUD 1945 menjadi hukum tertinggi. Adapun urutannya adalah sebagai berikut: 

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Udangan
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dengan catatan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 65 Kurikulum Merdeka, Unit 1: Konstitusi dan UUD NRI 1945

2. Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?

Jawaban: 

a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Muatan: Memuat dasar negara, hak asasi manusia, dan struktur negara.

Pembuat peraturan: MPR.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Muatan: Ketetapan MPR

Pembuat peraturan: MPR

c. Undang-Udang/Peraturan Pemerintah - Pengganti Udang-Udangan

Muatan: Mengatur lebih lanjut UUD, HAM, kewajiban warga negara, dan kedaulatan.

Pembuat peraturan: DPR bersama Presiden.

d. Peraturan Pemerintah (PP)

Muatan: Menjalankan UU.

Pembuat peraturan: Presiden.

e. Peraturan Presiden (Perpres)

Muatan: Mengatur materi yang diperintahkan UU/PP

Pembuat peraturan: Presiden.

f. Peraturan Daerah Provinsi

Muatan: Melaksanakan peraturan lebih tinggi dan otonomi daerah.

Pembuat peraturan: DPRD Provinsi bersama Gubernur.

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Muatan: Melaksanakan peraturan lebih tinggi dan otonomi daerah.

Pembuat peraturan: DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. 

*) Disclaimer:

  • Kunci jawaban PKN Kelas 10 di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.