TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menulis surat untuk Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang.
Surat yang ditulis usai ia dicopot dari jabatannya itu diunggah di akun media sosial Instagram miliknya, @sonysonjayabd, pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Demi Allah Saya Tidak Jual Titik SPPG, Sumpah Terakhir Sony Sonjaya Sebelum Ditangkap Kejagung
Selain memberikan ucapan selamat karena Nanik ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana (yang juga menjadi tersangka), Sony menulis kalimat yang memicu tanda tanya publik yang berbunyi:
"Kepada yth: Ibu Nanik S. Deyang
Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN
Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,'" bunyi surat yang tulis Sony.
Meskipun mengucapkan terima kasih, Sony sama sekali tidak menjabarkan apa wujud "hadiah indah" yang dimaksud dalam surat tersebut.
Kalimat ini memicu spekulasi karena ditulis tepat di hari kejatuhannya sebagai pejabat negara.
Melalui kolom caption lanjutannya, mantan anggota Polri itu mendoakan agar sang sahabat diberikan kelancaran dalam mengemban amanah besar dari negara.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa.
Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulisnya pada keterangan caption.
Sebagai informasi, posisi Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru merupakan langkah cepat Presiden Prabowo Subianto pascapencopotan Dadan Hindayana yang ikut terseret menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Di sisi lain, Kejagung terus bergerak cepat mengusut tuntas gurita korupsi di tubuh BGN yang menjerat trio mantan petingginya: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, membeberkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh pihaknya:
Kejagung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa Dadan, Sony, serta Lodewyk sebagai saksi pada 29 Mei 2026.
Baca juga: Profil Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN Ditangkap Kejagung Usai Dicopot Prabowo, Eks Pangdam
Pada 2–3 Juni 2026: Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi krusial, termasuk Kantor BGN dan rumah kediaman Dadan Hindayana.
Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita tumpukan dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.
"Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana dkk. resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akhirnya, Sony dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Sony dkk.
Syarief mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung melansir dari Tribunnews.com.
Ia mengungkapkan Sony, Dadan, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," sambung Syarief.
Baca juga: Blak-blakan Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Sebelum Ditahan, Anak Ikut Kelola Proyek Dapur SPPG
Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya.
Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.
Dengan perbuatan tersebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com