SDK Akan Cabut Izin Perusahaan di Sulbar Jika Beli Sawit Warga Harga Rp2.070 Hingga Rp2.450 per Kg
Ilham Mulyawan June 04, 2026 03:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM – Berdasarkan data, harga TBS sawit di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. 

Jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, ketika harga masih berada pada kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menilai harga TBS yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global dan tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih relatif baik.

Baca juga: Pendemo Pukul Polisi di Mamuju Ngaku Tergiur Rp100 Ribu untuk Ikut Demo Kantor BWS V Sulbar

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9: Apa yang Terjadi Jika Dunia Tidak Saling Terhubung?

SDK - sapaan akrabnya menyebutkan seharusnya harga sekarang di sekitaran Rp3.000 per kilogram. 

Mantan bupati mamuju dua periode itu kemudian mengultimatum 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sulawesi Barat, untuk membeli sawit masyaralat sesuai dengan penetapan Harga.

PENGANGGURAN - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (2/6/2026).
PENGANGGURAN - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (2/6/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

SDK meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan. 

Penurunan harga yang terjadi tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada perkembangan harga CPO dunia.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga TBS secara real time dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Nanti saya akan sampaikan ke Jakarta. Tapi kalau tidak berubah harga ini kemudian kami laporkan ke Jakarta dan katakan kasih tindakan, saya cabut, pasti ku cabut (izinya), karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat," ungkapnya.

Meski demikian, SDK mengaku memahami bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” katanya.

Lindungi Kepentingan Petani

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi dan dunia usaha di Sulawesi Barat. 

Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.

SDK menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.