TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengguncang jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Melansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kabar Duka, Bayi Laki-laki yang Ditemukan Warga Tondano Minahasa Meninggal Dunia di RSUP Kandou
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK menduga, Silmy Karim menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).
Pantauan Kompas.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.
Silmy hanya tertunduk saat dicecar banyak pertanyaan terkait dirinya usai diperiksa KPK dan langsung memasuki mobil tahanan.
Pada Rabu malam, Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Pantauan Kompas.com, Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 22.38 WIB.
Silmy terlihat dikawal oleh empat orang berseragam hijau.
Beberapa ajudan Silmy sempat terlibat aksi dorong-dorongan dan adu mulut dengan awak media yang menunggu Silmy.
Saat ditanya keberadaan sebelum menyerahkan diri, Silmy tak menanggapi pertanyaan para awak media.
Silmy menuju meja resepsionis untuk mendapatkan akses ke ruang pemeriksaan.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini