Hanafi Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Rangkap 2 Jabatan
Machmud Mubarok June 04, 2026 05:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Hanafi resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya yang berlangsung di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/2026).

Selain menjabat sebagai Pj Sekda, Hanafi juga masih menjadi Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya

Adapun untuk Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya langsung dilakukan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

Nantinya Hanafi bakal melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah selama pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas.  

Pelantikan sendiri berlangsung khidmat. Sejumlah pejabat Pemkot Tasikmalaya dan perwakilan Forkopimda turut menghadiri pelantikan tersebut. Sebelum mengucap janji, Hanafi disumpah dengan mengangkat Al-Quran di atas kepala.

Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ini dilakukan karena Sekretaris Daerah definitif saat ini tengah melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Hanafi Jadi Plh Sekda Kota Tasikmalaya, Gantikan Asep yang Sedang Berhaji

Baca juga: Pj Sekda Ingatkan ASN Pemkab Tasikmalaya yang Melanggar WFH Bakal Diberi Sanksi

Hal ini sudah sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, penjabat sekretaris daerah dapat diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena menjalankan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara. 

Adapun sesuai pasal 11 Perpres No. 3 Tahun 2018, Pj Sekretaris Daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali Sekretaris Daerah atau dilantiknya Sekretaris Daerah.

"Pelantikan ini merupakan langkah administratif yang dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah memperoleh persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ucap Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan kepada TribunPriangan.com,

Selain itu, pengangkatan tersebut juga didasarkan pada Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4225/KPG.07/BKD tanggal 20 Mei 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. 

"Kami harap penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjaga kelancaran koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan daerah," ucap Viman.

Dengan terisinya jabatan ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, optimal, dan berkesinambungan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.