PMI Papua Barat Tegaskan Darah Tidak Diperjualbelikan, Biaya Rp490 Ribu untuk Pengolahan
Hans Arnold Kapisa June 04, 2026 05:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kepala Pelayanan Unit Donor Darah (UDD) PMI Papua Barat, Muhamad Adnan, menegaskan bahwa darah yang diberikan kepada pasien tidak diperjualbelikan. 

Menurutnya, biaya yang selama ini dibayarkan masyarakat merupakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).

"Biaya tersebut digunakan untuk mendukung seluruh proses pengelolaan darah hingga siap ditransfusikan," ujar Muhamad Adnan, Kamis (4/6/2026)

Hal ini ditegaskan Muhamad Adnan, guna meluruskan salah presesi masyarakat yang menganggap darah diperjualbelikan karena adanya biaya saat pengambilan.

Padahal, kata Adnan, menurut ketentuan perundang-undangan maupun nilai kemanusiaan, darah tidak boleh diperjualbelikan.

“Darah itu tidak diperjualbelikan. Yang ada adalah biaya pengganti pengolahan darah atau BPPD. Jadi masyarakat bukan membeli darah, tetapi mengganti biaya yang timbul selama proses pengolahan hingga aman digunakan pasien,” ujarnya lagi.

Baca juga: Stok Darah PMI Papua Barat Minim, Kebutuhan Rumah Sakit di Manokwari Belum Terpenuhi

Ia menjelaskan, biaya tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, mulai dari pemeriksaan penyakit menular seperti HIV, sifilis, hepatitis B dan C, pencocokan darah, hingga pengadaan bahan habis pakai seperti kantong darah, reagen laboratorium, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Saat ini, tarif BPPD ditetapkan sebesar Rp490 ribu per kantong darah. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp360 ribu sesuai regulasi PMI Pusat dan surat edaran Kementerian Kesehatan.

“Dulu tarifnya Rp360 ribu per kantong, sekarang menjadi Rp490 ribu. Kenaikan ini mengikuti regulasi PMI Pusat dan arahan Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional,” jelasnya.

Adnan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa biaya tersebut bukan untuk membeli darah, melainkan untuk menjamin keamanan dan kualitas darah yang diterima pasien.

Baca juga: Markas PMI Papua Barat Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan 1447 Hijriah

Ia juga mengungkapkan PMI Papua Barat terus mendorong rumah sakit di Manokwari menjalin kerja sama pelayanan agar keluarga pasien tidak terbebani.

Melalui kerja sama itu, biaya pengolahan darah dapat diklaim sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui dukungan BPJS Kesehatan.

“Kami mengajak semua rumah sakit untuk bekerja sama dengan PMI. Jika sudah bekerja sama, tagihan pengolahan darah bisa langsung ditujukan ke rumah sakit sehingga keluarga pasien tidak perlu membayar langsung,” katanya.

Namun, Adnan mengakui masih ada rumah sakit yang belum menjalin kerja sama sehingga pasien atau keluarga harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Meski begitu, PMI tetap memberikan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung untuk proses penggantian biaya di rumah sakit.

Baca juga: PMI Papua Barat Gelar Musprov, Pengurus Baru Diharap Bantu Masyarakat Soal Stok Darah

Lebih lanjut, UDD PMI Papua Barat juga berupaya meningkatkan kapasitas penyimpanan darah.

Saat ini kapasitas sekitar 200 kantong, dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi 500 kantong melalui pengadaan peralatan penyimpanan baru dari Jakarta.

“Saat ini kapasitas penyimpanan kami sekitar 200 kantong. Tetapi kami sedang menunggu pengiriman blood bank baru dari Jakarta yang mampu menampung hingga 500 kantong darah,” ujarnya.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, PMI Papua Barat berharap stok darah semakin terjamin dan pelayanan transfusi bagi masyarakat di Manokwari maupun Papua Barat dapat lebih optimal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.