TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian layanan hukum melalui program sidang keliling, Kamis (4/6/2026).
Kepala Disdukcapil Teluk Bintuni, Fredik Paduai mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari akses pengadilan.
"Melalui sidang keliling, masyarakat diharapkan memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi pelayanan administrasi kependudukan dengan PN Manokwari.
“Dengan adanya MoU ini, kami akan melakukan pelayanan terpadu kepada masyarakat, terutama dalam membantu pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Dukung 100 Hari Kerja Bupati-Wabup, Dukcapil Teluk Bintuni Gencar Jemput Bola Adminduk
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, hingga dokumen perubahan data kependudukan lainnya.
Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, menambahkan bahwa sidang keliling merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan akses hukum yang merata bagi masyarakat.
Menurutnya, program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk mendapatkan pelayanan hukum di PN Manokwari.
Penandatanganan MoU turut disaksikan Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni Muhammad Ikbal, Dandim 1806/TB Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjuntak, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, Sekda Teluk Bintuni Putu Suratna, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama PN Manokwari berharap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif, cepat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.