TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketika kita berbicara tentang "warisan", pikiran kita biasanya tertuju pada harta benda, tanah, rumah, atau nama baik yang akan ditinggalkan untuk anak cucu.
Namun, ada satu "warisan" gelap yang secara tidak sadar sedang kita kumpulkan dan serahkan kepada generasi mendatang: gunungan sampah.
Sampah bukan warisan untuk anak cucu kita. Ia adalah utang ekologis yang bunganya dibayar dengan bencana banjir, penyakit, dan rusaknya ekosistem. Sudah saatnya kita berhenti menganggap remeh masalah ini dan mulai menghargai mereka yang setiap hari bergelut dengannya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga tahun 2023-2024:
Volume Sampah yang Masif: Indonesia menghasilkan sekitar 35,36 juta ton sampah per tahun, atau setara dengan 170.000 ton per hari. Bayangkan, ini setara dengan berat 340 ekor gajah Afrika yang dihasilkan setiap hari.
Komposisi Sampah: Sampah sisa makanan (food waste) mendominasi hingga 39,6 persen, diikuti oleh sampah plastik sebesar 15,4 % , dan sampah sejenis rumah tangga lainnya.
Nasib Sampah: Sekitar 38 % sampah tidak terkelola dengan baik (dibakar, dibuang ke sungai, atau ke tempat pembuangan liar). Hanya sekitar 41 % yang terkelola di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), dan sisanya baru masuk ke skema 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau komposting.
Krisis Plastik: Indonesia masih menjadi salah satu kontributor terbesar sampah plastik ke laut di dunia. Setiap menit, ribuan botol plastik berakhir di sungai dan laut, mengancam biota laut dan kembali ke piring kita dalam bentuk mikroplastik.
Persoalan sampah masih menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di Indonesia. Data terbaru dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional yang tercatat dari 278 kabupaten/kota mencapai sekitar 29,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 32,9 persen yang berhasil dikelola, sementara 67,1 persen atau sekitar 19,59 juta ton per tahun masih belum terkelola dengan baik.
Masih dari laman Sampah Nasional, berikut kondisi sampah di Indonesia
Berdasarkan komposisinya, sampah Indonesia masih didominasi oleh: Sisa makanan atau sampah organik;
Plastik sekali pakai; Kertas dan karton; Kayu dan ranting; Kain serta bahan tekstil.
Sampah makanan dan plastik menjadi dua jenis sampah yang paling mendominasi di berbagai daerah Indonesia.
Masalah terbesar sampah di Indonesia bukan hanya pada infrastrukturnya, tetapi pada mindset. Masih banyak dari kita yang berpikir:
"Ah, cuma satu bungkus permen, tidak akan berpengaruh." (Kalikan dengan 280 juta penduduk, dan itu menjadi bencana).
"Saya sudah bayar retribusi sampah, biar petugas yang urus."
"Nanti juga ada yang nyapu."
Mentalitas ini menciptakan jarak antara produsen sampah (kita) dengan konsekuensi dari sampah tersebut. Kita ingin hidup bersih, tetapi enggan repot memisahkan sampah atau membawa wadah makan sendiri. Kita menginginkan kota yang indah, tetapi membuang puntung rokok sembarangan. Ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap ruang publik dan terhadap mereka yang membersihkannya.
Mengatasi krisis sampah tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan kolaborasi nyata:
1. Tingkat Individu & Rumah Tangga (Mulai dari Diri Sendiri)
Pilah Sampah dari Sumber: Pisahkan sampah organik (sisa makanan) untuk dikompos, sampah anorganik yang bisa didaur ulang, dan residu.
Kurangi Sampah dari Hulu (Reduce): Bawa tas belanja sendiri, bawa botol minum (tumbler), dan tolak sedotan atau kantong plastik sekali pakai.
Kelola Sampah Organik: Buat lubang biopori atau komposter di rumah. Sampah makanan yang membusuk di TPA menghasilkan gas metana, penyumbang besar pemanasan global.
2. Tingkat Komunitas & Sosial
Optimalkan Bank Sampah: Dukung dan aktiflah di bank sampah terdekat. Ubah sampah menjadi "tabungan" yang memiliki nilai ekonomi.
Hargai Pekerja Kebersihan: Jangan membuang sampah sembarangan, terutama kaca pecah atau benda tajam yang bisa melukai mereka. Sapa dan hargai kerja keras mereka.
3. Tingkat Sistemik & Kebijakan (Tugas Pemerintah dan Korporasi)
Penerapan EPR (Extended Producer Responsibility): Perusahaan penghasil kemasan (terutama plastik) harus bertanggung jawab penuh atas siklus hidup produknya, termasuk menarik kembali dan mendaur ulang kemasannya.
Formalisasi dan Perlindungan Pekerja Informal: Pemerintah harus mengintegrasikan pemulung ke dalam sistem resmi pengelolaan sampah, memberikan identitas, BPJS Kesehatan, dan alat kerja yang layak.
Infrastruktur Pengolahan, Bukan Hanya Pengumpulan: Perbanyak fasilitas pengolah sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) yang ramah lingkungan, serta industri daur ulang skala menengah, sehingga TPA bukan lagi tujuan akhir, melainkan pilihan terakhir.
Sebuah pepatah kuno berkata, "Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang kita; kita meminjamnya dari anak cucu kita."
Setiap kali kita memilih untuk tidak memilah sampah, setiap kali kita meremehkan kerja keras seorang pemulung, atau setiap kali kita acuh tak acuh pada tumpukan plastik di selokan, kita sedang mencuri masa depan mereka.
Mari ubah narasi ini.
Sampah bukan warisan. Warisan yang sejati adalah udara bersih, sungai yang jernih, dan bumi yang masih layak huni. Mari mulai hari ini, dengan langkah kecil yang konsisten, dan dengan rasa hormat yang tulus kepada setiap pahlawan kebersihan yang selama ini menjaga dunia kita tetap berputar.
"Kebersihan bukan hanya tentang lingkungan yang rapi, tetapi tentang hati yang peduli dan tangan yang mau bertindak."
Data Referensi: SIPSN KLHK (2023-2024), Laporan Bank Dunia tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia, serta berbagai studi lingkungan hidup nasional. (*)
Baca juga: Arti Laqad Ja Akum Rasulun Min Anfusikum, QS At Taubah Ayat 128 Kasih Sayang Rasulullah pada Umatnya
Baca juga: Arti Wala Tufsidu Fil Ardhi Kutipan QS Al Araf ayat 56 Janganlah Kamu Membuat Kerusakan di Muka Bumi
Baca juga: Mulai 8 Juni, Polisi Gelar Razia Pelat Nomor Kendaraan Serentak, Berikut 5 Fokus Target Pelanggaran
Baca juga: 15 Kutipan Menyentuh dan Insipiratif Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2026
Baca juga: Kaya Bersama dan Beretika: Mengawal kebijakan BUMN Ekspor dan Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam